POS KUPANG.COM--- - Seorang lelaki warga Desa Karangpatihan, Kecamatan Balong, Ponorogo terpaksa harus berurusan dengan polisi. Warga desa berinisial S ini telah melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang petani.
Pria berusia 55 tahun ini tega memukul petani berinisial SS saat SS sedang bersama anaknya
S memukul SS dengan menggunakan martil berkali-kali karena merasa sakit hati dengan omongan SS.
• Liga 1 2021 Masih Juga Belum Jelas, Ini yang Dilakukan Bek Andalan Persib Bandung, Simak INFO
Akibatnya, SS yang luka harus dilarikan ke rumah sakit, sedangkan S harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dilansir dari Kompas.Com, seorang warga Desa Karangpatihan, Kecamatan Balong, Ponorogo, berinisial S (55) tega memukul seorang petani berinisial SS.
S tak terima ketika tetangganya itu mengejek dirinya dengan sebutan manusia tak berguna.
• TIBA-TIBA Sebuah Tendangan Salto Mendarat di Wajah Istri Saat RESEPSI di Pelaminan,TERNYATAPENYEBAB
"Jadi pelaku emosi memukul kepala korban dengan martil karena tidak terima disebut sebagai manusia tidak berguna,” kata Kapolsek Balong, AKP Hariyanto saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).
Hariyanto menjelaskan kronologi pemukulan tersebut.
Awalnya, SS membonceng anaknya dengan sepeda motor di ruas jalan di Desa Karangpatihan.
Tak berapa lama, pelaku menghentikan sepeda motor yang dikemudikan korban.
Pelaku menghentikan korban karena kesal pernah disebut sebagai manusia tak berguna.
Pelaku dan korban pun terlibat adu mulut di jalan itu.
Hariyanto menambahkan, sesaat setelah itu pelaku mengayunkan martil yang telah diselipkan di pinggangnya.
Martil itu diayunkan berulang kali ke arah korban.
Pelaku baru berhenti memukul korban setelah dilerai warga.
Pelaku pun ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, korban dilarikan ke Puskesmas Balong untuk dirawat.
• TERNYATA Presiden Jokowi Kalah di Sidang PTUN,HAKIM Minta Presiden Lakukan IniSesuai Putusan Sidang
"Pelaku saat ini sudah kami amankan bersama barang bukti martil yang dipakai untuk memukul korban,” kata Hariyanto.
Akibat perbuatannya, pelaku disangka Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama dua tahun delapan bulan penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Emosi Disebut Manusia Tak Berguna, Seorang Pria Pukul Tetangganya Pakai Martil",
• Norman Kamaru MANTAN POLISI ini TERNYATA Punya Istri Baru Bukan Orang SEMBARANGAN KETURUNAN Info
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Sakit Hati, Gara-gara Omongan Ini, Pria Pukul Tetangganya Pakai Martil, https://jabar.tribunnews.com/2021/02/09/sakit-hati-gara-gara-omongan-ini-pria-pukul-tetangganya-pakai-martil?page=all
Editor: Siti Fatimah