Kadis Dikbud NTT, Linus Lusi : Guru Tidak Terlena Situasi BDR
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kadis Dikbud NTT), Linus Lusi meminta para guru untuk tidak terlena dengan situasi Covid-19 yang menyebabkan sistem pembelajaran menggunakan sistem belajar dari rumah (BDR) atau menggunakan media online.
Para guru, diminta tetap memperhatikan kualitas penilaian terhadap siswa sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Karena itu, Pemerintah mengharapkan para guru dapat menjaga kualitas rakitan soal soal untuk menilai pembelajaran siswa.
"Kita menghimbau guru tidak boleh terlena dengan situasi Covid. Walau BDR, walau pertemuan secara online, tetapi kualitas rakitan soal atau sistem penilaian harus memperhatikan aspek yang ditetapkan dengan standar Kemendiknas," ujar Linus Lusi saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Minggu (7/2).
Linus mengatakan, saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan penghapusan Ujian Nasional mengingat pandemi yang masih berlangsung. Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa Darurat Penyebaran Covid-19, pelaksanaan ujian Nasional kini diganti dengan ujian sekolah.
"Edaran dari Kementerian sudah berlalu, kita tindaklanjuti lewat edaran agar lebih mempertajam pelaksanaan. Saat ini lagi berproses," kata Linus.
Keputusan yang diambil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makarim, kata Linus, telah melalui kajian akademik dari berbagai unsur sehingga Dinas dan jajaran di daerah harus siap mengamankan keputusan itu.
Linus mengimbau satuan pendidikan juga perlu menyiapkan rakitan soal dengan kualitas yang diharapkan tidak jauh berbeda dengan soal yang disiapkan Kemendikbud RI dengan memperhatikan kaidah yang ditetapkan.
"Kualitas soal kita tidak boleh kalah. Jadi ketika pandemi berakhir maka sekolah bisa melakukan ujian internal dengan soal yang tidak kalah sehingga kualitas terjaga , ini yang kita dorong," kata Linus.
Terhadap hal ini, Linus mengaku pihak Dinas akan melakukan pemantauan dan pengawasan secara ketat.
Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa Darurat Penyebaran Covid-19 merupakan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.
Dalam edaran itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyampaikan 8 poin utama, termasuk syarat penentu kelulusan siswa di tahun 2021 sebagai pengganti Ujian Nasional.
Dalam poin ketiga SE Mendikbud, disebutkan 3 poin yang menentukan apakah siswa dinyatakan lulusan dari satuan atau program pendidikan.
• Usia Masih Muda Tapi Sudah Ubanan, Ini 5 Penyebab Utama Yang Wajib Anda Ketahui
• Update Covid-19 NTT : Ende dan Kabupaten Kupang Melonjak, Total Kasus Positif Covid-19 Capai 6.365
• Wajib Tahu Guys, Dua Pemicu Kanker Serviks yang Terjadi pada Kaum Wanita
• Delapan Tahun TWL Asal Sumba Timur Gauli Anak Kandung, Lahirkan 3 Anak Dua Orang Cacat
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah, pertama, menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
Kedua, peserta memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, dan ketiga, mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)