Dia curiga anaknya telah dijual oleh salah satu pelaku sehingga melaporkan hal ini ke polisi.
"Keberatan salah satu rekannya telah menjual anaknya. Selama ini orangtuanya tidak mengetahui apa yang dilakukan anaknya selama berada di luar rumah," kata Arif.
Saat ini, N bersama keempat orang yang diamankan masih diperiksa di Polrestabes Makassar untuk mendalami peran masing-masing.
Prostitusi Online Anak di Bawah Umur Tarif Rp 6 Juta Sekali Kencan, di Tanjung Priok
Satreskrim Polsek Tanjung Priok membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur.
Satu orang muncikari berinisial R (20) berhasil diamankan.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra mengatakan pihaknya membongkar praktik prostitusi itu setelah mendapatkan laporkan dari masyarakat mengenai adanya prostitusi online.
Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya bergegas langsung melakukan penangkapan dan berhasil amankan satu muncikari dan empat gadis di bawah umur berinisial D (17), F (15), A (15), dan AR (15).
"Kami membongkar kasus prostitusi di bawah umur. Tadi malam kami mengamankan empat orang korban perempuan di bawah umur," kata Paksi Eka Saputra, Selasa (26/1/2021).
Satu muncikari dan empat gadis di bawah umur ini diamankan di salah satu hotel di wilayah Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (25/1/2021).
Setelah mengamankan semuanya, selanjutnya mereka dibawa ke Polsek Tanjung Priok untuk pemeriksaan.
Berdasarkan keterangan pelaku yang sekaligus merupakan muncikari, gadis yang masih berusia belia itu di jajakan ke lelaku hidung belang dengan harga Rp1,5 juta hingga Rp6 juta untuk sekali kencan.
"Biasanya paling kecil Rp1,5 juta, paling gede Rp5 juta sampai Rp6 juta," kata Rama.
Dikatakan Ram, ia mengaku hanya perantara untuk menyajikan gadis gadis dibawah umur yang siap melayani para hidung belang. Dirinya pun biasanya mendapatkan imbalan sebesar Rp. 1,2 juta.
"Saya kaya cuma kaya perantara doang, tapi bukan aku hanya arahin. Mintanya kaya gitu yang di bawah umur. Saya dapetnya 1,2 dari mereka," katanya.