Pilkada Sabu Raijua

Simak Fakta, Orient P Riwu Kore Bupati Sabu Raijua Terpilih Disebut WNA AS, punya Paspor Amerika?

Editor: Gordy Donofan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore saat debat publik pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sabu Raijua tahun 2020, Sabtu, 03 November 2020.

Simak Fakta Berikut, Disebut WNA AS Orient P Riwu Kore Bupati Sabu Raijua Terpilih, Pernah punya Paspor Amerika?

POS-KUPANG.COM -- Simak Fakta Berikut, Disebut WNA AS Orient P Riwu Kore Bupati Sabu Raijua Terpilih, Pernah punya Paspor Amerika?

Orient Patriot Riwu Kore Bupati Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur (NTT) terpilih pada Pilkada 2020 ternyata pernah memiliki paspor Amerika Serikat (AS).

Hal tersebut pun menguatkan bahwa saat ini Orient Patriot Riwu Kore Bupati Sabu Raijua terpilih disebut-sebut berstatus Warga Negara Asing (WNA) AS.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun angkat bicara terkait status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore Bupati Sabu Raijua. 

"Saya berhasil menelpon Pak Orient Riwukore hari ini tanggal 3 Februari 2020, diperoleh informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor Negara Amerika Serikat (AS)," kata Zudan Arif Fakrulloh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, dalam siaran tertulisnya, Rabu (3/2/2021).

"Namun tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia dan yang bersangkutan memiliki paspor Indonesia diterbitkan tanggal 1 April 2019," tambahnya.

Zudan Arif juga menyebut bahwa pihaknya telah berkordinasi dengan Dirjen Imigrasi dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham terkait dengan paspor dan kewarganegaraan Orient Riwu Kore.

Bahwa benar paspor tersebut diterbitkan oleh pihak imigrasi karena Orient belum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan sebagai WNI untuk menjadi WNA.

Karena dalam sistem ketatanegaran Indonesia, kewarganegaraan adalah hulu dan pencatatan administrasi kependudukan adalah hilirnya.

Maka kewarganegaraan seseorang akan mempengaruhi pencatatan adminsitrasi kependudukannya.

"Terkait status kewarganegaraan Orient P Riwu Kore, hasil koordinasi dengan Kemenkumham bahwa status kewarganegaraannya masih dalam pengkajian untuk menentukan bahwa yang bersangkutan masih WNI atau sudah menjadi WNA," katanya.

Namun, lanjutnya, apabila terbukti Orient Riwu Kore adalah WNA maka KK dan KTP elnya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil.

Pernah Punya KTP Tanjung Priok

Diketahui polemik status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore yang terpilih sebagai Bupati Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Pilkada 2020, membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara.

Di mana Orient Patriot Riwu Kore telah ditetapkan oleh KPU sebagai Bupati Sabu Raijua terpilih pada Pilkada 2020, namun baru diketahui bahwa tercatat sebagai Warga Negara Asing (WNA) Amerika Serikat.

Kemendagri pun menejelaskan riwayat kependudukan Orient Patriot Riwu Kore yang terpilih sebagai Bupati Sabu Raijua tersebut.

Di mana ternyata Orient Patriot Riwu Kore yang terpilih sebagai Bupati Sabu Raijua itu pernah tercatat sebagai warga Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan bahwa Orient P Riwu Kore memiliki NIK DKI: 0951030710640454.

"Status dalam database Sistem Kependudukan (Simduk) terdata tahun 1997 sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan alamat Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok Jakarta Utara," kata Zudan Arif, dalam siaran tertulisnya, Rabu (3/2/2021).

Lalu pada tanggal 19 Februari 2011 NIK Simduk tersebut dikonversi menjadi NIK Nasional menjadi nomor 3172020710640008 sebelum program KTP-el (elektronik).

Selanjutnya pada tanggal 28 Agustus 2018 Orient P Riwu Kore melakukan perekaman KTP-el di Jakarta Utara dengan alamat Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok.

"Pada tanggal 10 Desember 2019, Orient P Riwu Kore melakukan pindah ke Kelurahan Melawai Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan dengan Nomor: SKPWNI/3172/10122019/0096," jelasnya.

Orient P Riwu Kore kemudian mengajukan permohonan pindah lagi dari Jakarta Selatan ke Kelurahan Nunbaun Sabu Kecamatan Oebobo Kota Kupang .

Melalui surat yang bersangkutan ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan pada tanggal 30 Juli 2020 perihal permohonan penerbitan SKPWNI.

Pada tanggal 3 Agustus 2020 Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang mengajukan permohonan surat penerbitan SKPWNI Orient P Riwu Kore, kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dengan nomor surat DKPS.KK.470/651/VIII/2020.

Pada tanggal 3 Agustus 2020 diterbitkan SKPWNI pindah yang bersangkutan dengan Nomor: SKPWNI/3174/03082020/0083 dari Jakarta Selatan ke Kota Kupang.

Berdasarkan riwayat dalam database kependudukan, Orient P Riwu Kore masih tercatat sebagai WNI dan sesuai Pasal 8 UU Nomor 24 Tahun 2013

"Salah satu kewajiban Dinas Dukcapil adalah memberikan pelayanan yang sama dan professional kepada setiap penduduk atas setiap pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk," kata Zudan Arif.

Tercatat Sebagai WNA Amerika Serikat

Orient Patriot Riwu Kore baru saja terpilih sebagai Bupati Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Pilkada 2020

Namun, belum sempat Orient Patriot Riwu Kore menjalankan program kerjanya di Kabupaten Sabu Raijua, NTT jabatannya terancam dibatalkan.

Pasalnya, Orient Patriot Riwu Kore, Bupati Sabu Raijua, NTT terpilih tersebut ternyata tercatat sebagai Warga Negara Asing (WNA) Amerika Serikat.

Informasi itu diungkapkan  langsung oleh Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yudi Tagihuma.

Dikutip dari Kompas.com, Yudi Tagihuma mengatakan, bukti bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient  merupakan warga Amerika Serikat berawal saat pihaknya mengirim surat ke pihak Kedubes Amerika.

Itu dilakukan untuk mempertanyakan status kewarganegaraan Orient yang terpilih sebagai bupati Sabu Raijua pada pilkada 9 Desember 2020 lalu.

"Kami sudah menerima surat dari Kedubes Amerika di Jakarta. Kami tanya apakah dia masih warga negara Indonesia atau sudah menjadi warga negara Amerika, dan informasi dari sana benar Orient Riwu Kore warga negara Amerika Serikat,” kata Yudi Tagihuma, kepada sejumlah wartawan, Selasa (2/2/2021) malam.

Ia mengungkapkan surat balasan dari Kedubes Amerika Serikat di Jakarta yang ditanda tangani Kepala Bagian Konsuler, Eric M Alexander.

Cuplikan surat elektronik tersebut berbunyi, "We would like to inform you that Mr Orient Patriot Riwukore is holding a US Citizenship (kami ingin memberi tahu Anda bahwa Tuan Orient Patriot Riwukore memegang Kewarganegaraan AS)".

Terkait kasus ini, Bawaslu mengaku sudah mewanti-wanti KPU untuk meneliti secara cermat keabsahan calon sebelum menetapkan sebagai peserta pilkada.

Kata KPU

Sementara itu, Ketua KPU Sabu Raijua, Kirenius Padji mengatakan, saat mendaftar sebagai peserta pilkada di daerah itu, Orient menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) warga negara Indonesia dan beralamat di Kota Kupang.

KPU Sabu Raijua juga melakukan klarifikasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang mengenai keabsahan KTP Orient seperti yang dipertanyakan bawaslu tersebut.

Surat klarifikasi dari Dukcapil Kota Kupang itu, dikeluarkan pada 16 September 2020.

Surat itu ditandatangani oleh Kepala Dukcapil Kota Kupang Agus Ririmase.

Dalam surat itu tertulis Orient merupakan warga RT 003, RW 001, Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

“Dukcapil Kota Kupang sudah mengeluarkan berita acara tentang keabsahan KTP,” kata dia. (Kompas.Com/Sigiranus Marutho Bere)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul https://regional.kompas.com/read/2021/02/03/05350031/bawaslu-ungkap-isi-surat-kedubes-amerika-serikat-yang-buktikan-bupati?page=all#page2

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul https://wartakota.tribunnews.com/2021/02/03/disebut-wna-as-orient-p-riwu-kore-bupati-sabu-raijua-terpilih-ternyata-pernah-punya-paspor-amerika?page=all

Berita Terkini