Berita Terkini Nasional

Nadiem Makarim Keluarkan Keputusan Tak Ada UN, Ujian Sekolah dan Ujian Kesetaraan di Tahun 2021

Editor: Benny Dasman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim

POS KUPANG, COM - Pandemi covid-19 yang belum juga berakahir membuat sektor pendidikan menjadi salah satu yang terganggu.

Menyikapi hal tersebut, Menteri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengeluarkan keputusan penting soal Ujian Nasional (UN) dan ujian sekolah tahun 2021.

Nadiem Makariem memutuskan tak akan ada ujian nasional, ujian sekolah dan ujian kesetaraan di tahun 2021 ini.

Dengan keputusan ini maka hasil UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat untuk melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi. 

Keputusan ini diambil di tengah pandemi virus Corona yang masih terus terjadi.

Dengan mempertimbangkan keselamatan para siswa dan tenaga pengajar.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Melalui surat edaran yang diterbitkan pada 1 Februari 2021 itu, Nadiem menetapkan bahwa Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan pada tahun 2021 ini ditiadakan.

"Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan," bunyi poin pertama surat edaran yang diterima Tribunnews.com dari Kemendikbud, Kamis (4/2/2021).

"Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi," lanjut bunyi surat edaran itu.

Pada surat tersebut, Nadiem mengungkapkan alasan peniadaan UN dan ujian kesetaraan adalah langkah responsif untuk mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Mengingat penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat.

Dalam poin ketiga surat edaran tersebut disebutkan bahwa peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

Lalu memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Pada poin empat disebutkan ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan atau sekolah yang dimaksud pada angka 3 huruf c, yakni dilaksanakan dalam bentuk berupa portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya seperti penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya.

"Penugasan, tes secara luring atau daring, dan atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan," bunyi surat tersebut.

Selain ujian yang diselenggarakan oleh sekolah seperti yang dimaksud pada angka poin 4, bagi siswa sekolah menengah kejuruan dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes secara luring dan daring, dan atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Bagi ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dirancang untuk mendorong aktivitas belajar bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Dalam surat itu menyebutkan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Kemendikbud Beber Perbedaan Ujian Nasional & Asesmen Nasional

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim sudah resmi menghapus Ujian Nasional.

Kini Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) mengganti UN dengan Asesmen Nasional.

Penghapusan Ujian Nasional ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak di dunia pendidikan.

Sebelumnya, Nadiem Makarim menjelaskan ada 3 indikator di Asesmen Nasional.

Bersumber dari laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (07/10/2020), Asesmen Nasional tidak hanya dirancang sebagai pengganti Ujian Nasional, tapi juga sebagai penanda perubahan paradigma evaluasi pendidikan.

Akan ada tiga aspek yang masuk dalam evaluasi Asesmen Nasional.

Kepala Pusat Asesmen dan Pembelajaran Kemendikbud Asrijanty mengungkapkan perbedaan antara Asesmen Nasional dengan Ujian Nasional.

Menurut Asrijanty, Asesmen Nasional mengukur kemampuan literasi dan numerasi siswa.

"Kalau Ujian Nasional yang diuji yang atau yang diukur itu adalah kompetensi pada mata pelajaran.

Sementara asesmen nasional ini, yang diukur adalah literasi membaca dan literasi matematika atau numerasi," ujar Asrijanty dalam Webinar Kupas Tuntas Asesmen Nasional, Selasa (26/1/2021).

Pengukuran literasi dan numerasi, menurut Asrijanty, dilakukan karena merupakan kompetensi mendasar yang mempengaruhi penguasaan hampir semua bidang ilmu.

Literasi juga terkait dengan kompetensi yang diperlukan untuk hidup secara produktif, berfungsi, dan berkontribusi di masyarakat.

"Jadi sebagai Asesmen Nasional yang dilakukan pemerintah dalam apa waktu yang terbatas tidak semua kompetensi atau tidak semua kemampuan bisa diukur," ungkap Asrijanty.

Survei karakter juga diperlukan untuk mengetahui kondisi para siswa secara umum.

Informasi tersebut, menurut Asrijanty, akan menjadi umpan balik atau masukan bagi para pemangku kepentingan.

"Dengan informasi komprehensif ini, maka kita nanti dapat memberikan umpan balik kepada sekolah, kepada dinas, Kemendikbud, kepada Kemenag untuk dengan kondisi seperti ini kemudian apa yang perlu kita lakukan," kata Asrijanty.

Terkait dengan pelaksanaan Ujian Nasional, Asrijanty mengatakan penentuan kelulusan siswa akan ditentukan oleh sekolah

"Untuk penilaian itu tetap menjadi porsi, menjadi wewenang di sekolah.

Wewenang oleh guru, jadi kelulusan ditentukan oleh sekolah sebenarnya itu sudah terjadi sejak 2015, ketika UN tidak menentukan kelulusan.

Dari sekolah seluruh proses itu, hasil itu ditentukan oleh sekolah.

Jadi UN itu wajib diikuti, tetapi nilainya tidak menentukan kelulusan dari sekolah. Jadi itu perbedaannya," jelas Asrijanty.

Sebelumnya, Kemendikbud memutuskan untuk mengundurkan pelaksanaan Asesmen Nasional menjadi bulan September 2021, setelah sebelumnya direncanakan pada Maret.

Meski begitu, Mendikbud Nadiem Makarim memastikan pelaksanaan Asesmen Nasional wajib dilaksanakan pada tahun ini.

Nadiem beralasan Asesmen Nasional dilaksanakan untuk mengetahui mutu sekolah yang terdampak oleh pandemi Covid-19.

"Akan terjadi tahun ini, harus terjadi, karena kita enggak tahu.

Kalau kita mau tahu loss of learningnya," ucap Nadiem Makarim dalam webinar yang disiarkan laman Youtube FMB9_IKP, Jumat (22/1/2021).

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mendikbud Nadiem Terbitkan Surat Edaran Peniadaan UN, Ujian Kesetaraan, dan Ujian Sekolah, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/02/04/mendikbud-nadiem-terbitkan-surat-edaran-peniadaan-un-ujian-kesetaraan-dan-ujian-sekolah.

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Nadiem Makarim Keluarkan Keputusan Tak Ada UN, Ujian Sekolah dan Ujian Kesetaraan di Tahun 2021, https://kaltim.tribunnews.com/2021/02/04/nadiem-makariem-keluarkan-keputusan-tak-ada-un-ujian-sekolah-dan-ujian-kesetaraan-di-tahun-2021?page=4

Berita Terkini