"Dari laporan itu, kami bergerak menangkap kawanan copet dimaksud, termasuk menangkap penadah yang menyimpan banyak barang bukti hasil aksi copet kawanan tersebut," kata Arief saat dikonfirmasi, Selasa (2/2/2021).
“Tiga dari empat orang ini masih keluarga,” sambungnya, dikutip dari Surya.co.id.
2. Berbagi peran saat beraksi
Kata Arief, keluarga ini memiliki peran masing-masing saat melancarkan aksinya.
Saat beraksi, lanjut Arief, sang ibu berperan mengalihkan perhatian korban, sementara suaminya bertugas sebagai pengawas.
Sedangkan anaknya bertugas melemparkan dompet yang dicopet kepada penadah.
"Sementara eksekutor copet adalah orang lain yang masih teman dari sang ibu," ujarnya.
3. terancam sembilan tahun penjara
Setelah ditangkap, kepada polisi keempat pelaku mengaku kerap beraksi di pusat perbelanjaan di Surabaya Utara.
Tak hanya itu, mereka juga beroperasi di Pasar Tugu Pahlawan, Pasar Turi, dan Jembatan Merah Plasa.
"Mereka semua sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
4. Baru pertama ajak keluarga
Sementara itu, kepada polisi tersangka RDA mengaku baru pertama kali mengajak keluarganya untuk mencopet.
“Saya baru ajak kali ini,” katanya, Selasa.