Terkini Nasional

KABAR GEMBIRA, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Ingin Sidang Tilang Kendaraan Dihapus, Sudah Datangi MA

Editor: Benny Dasman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pengendara sepeda motor ditilang polisi saat terjaring Operasi Zebra di Jalan Margonda Depok, Kamis (1/11/2018).

POS KUPANG, COM - Program atau gebrakan Kapolri baru banyak didukung masyarakat.

Salah satunya mendukung dengan penghapusan aturan Polantas yang menilang.

Kali ini juga ada kabar baik dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit, ia akan meminta pengadilan untuk menghapus aturan sidang bukti pelanggaran (tilang).

Seperti diketahui, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah menemui petinggi negara.

Selasa (2/2), Jenderal Listyo Sigit bertemu jajaran petinggi Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Sigit mengatakan salah satu pembahasan mereka yakni soal tilang elektronik. Ini merupakan program yang dicanangkan Sigit saat fit and proper test.

"Banyak hal yang kami bicarakan dan diskusikan, antara lain beberapa program yang akan Polri laksanakan ke depan terkait dengan masalah tilang elektronik," kata Sigit di Mahkamah Agung, Jakarta.

Sigit pun menyinggung penerapan tilang elektronik yang seringkali tidak efektif lantaran tidak didukung oleh proses persidangan yang masih bersifat tatap muka.

Ia menuturkan, dengan tilang elektronik diharapkan semua pelanggaran dapat diselesaikan tanpa sidang seperti biasanya yang melibatkan petugas.

Sigit menambahkan, sidang akan diganti dengan aturan sistem elektronik yang langsung memutus jenis pelanggaran. Hal itu pun tengah dibahas dengan Mahkamah Agung (MA).

"Tilang elektronik yang tentunya mengubah pola, yang biasanya dilaksanakan menggunakan sidang kemudian saat ini berubah menjadi langsung diputuskan di dalam sistem elektronik tersebut, sehingga perlu ada penyesuaian-penyesuaian," ujar Sigit.

Meski begitu, ia menyebut perubahan pola sidang itu memerlukan masa penyesuaian di lapangan agar tak membingungkan masyarakat.

"Tentunya ini merubah pola yang biasanya dilaksanakan dengan menggunakan sidang dan kemudian saat ini berubah menjadi langsung diputuskan di dalam sistem elektronik tersebut.

Sehingga tentunya perlu ada penyesuaian-penyesuaian.

Kemudian pelayanan terpadu berkaitan dengan masalah pelayanan publik di bidang informasi, terkait masalah proses hukum," kata Jenderal bintang empat itu.

Halaman
123

Berita Terkini