Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota
POS-KUPANG.COM | SOE - Mulai hari ini, Kamis (28/1/2021) Pemda TTS mewajibkan bagi warga dari luar TTS yang hendak masuk ke Kabupaten TTS, baik dengan tujuan berlibur, bekerja atau menetap wajib menyertakan surat hasil rapid atau Swab. Surat ini akan diperiksa oleh petugas di Posko Batu Putih.
Kasat Satpol PP Kabupaten TTS, Beni Maulesu kepada POS-KUPANG.COM mengatakan, mulai hari ini Posko Covid di batu putih akan kembali di aktifkan. Petugas gabungan dari Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan, TNI-POLRI dan petugas medis akan berjaga 1 kali 24 jam di Posko tersebut.
Semua kendaraan, baik roda dua maupun roda empat yang hendak masuk ke Kabupaten TTS akan dihentikan untuk didata, baik penumpang maupun supirnya. Bagi warga yang hendak berkunjung ke kabupaten TTS, bekerja atau hendak menetap maka wajib menunjukkan surat hasil rapid atau Swab PCR. Jika tidak memiliki surat tersebut, maka yang bersangkutan akan menjalani rapid test di Posko Covid batu putih. Sambil menunggu hasil rapid, maka yang bersangkutan belum diijinkan untuk masuk ke Kabupaten TTS.
" Bagi yang mau ke kabupaten TTS, baik yang sekedar ingin berkunjung, bekerja atau menetap maka wajib membawa surat hasil rapid atau Swab PCR-nya. Hal ini untuk memastikan warga yang masuk ke Kabupaten TTS tidak terpapar virus Corona. Sedangkan untuk warga yang hanya melintasi kabupaten TTS dengan tujuan kabupaten lain, hanya akan kita data," ungkap Beni.
Ketika ditanya alasan pembukaan kembali posko Covid batu putih, Beni mengatakan, pembukaan kembali posko tersebut berdasarkan petunjuk dari Bupati TTS, Egusem Piether Tahun.
Baca juga: MENGAPA Presiden Filipina, Rodrigo Duterte Hanya Mau Suntik Vaksinasi Covid-19 di Pantat ? KELAKUAN
Pasalnya, pembukaan kembali posko batu putih terkesan terlambat karena saat ini angka kasus Covid 19 di kabupaten sudah mencapai angka 140-an kasus.
Baca juga: DILINDAS TRUK, Ibu Rumah Tangga Ini Tewas Dalam Pelukan Suami, Sempat Diduga Orang Lain, KRONOLOGI
" Kita buka kembali Posko batu putih sesuai instruksi pak bupati," ujarnya.
Melihat angka kasus terkonfirmasi positif Covid 19 yang cukup tinggi di kabupaten TTS lanjut Beni, untuk sementara kegiatan pesta, arisan maupun kegiatan yang mengumpulkan orang banyak lainnya ditiadakan. Petugas gabungan Satpol PP dan TNI-POLRI juga akan melakukan patroli malam untuk memastikan warga benar-benar menaati pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Baca juga: HASIL PENELITIAN Terbaru Virus Corona, 3 Tanda di Kulit Pertanda Anda Kena Covid-19,Jangan Remehkan
" pesta atau arisan untuk sementara tidak kita perbolehkan. Masyarakat pemilik tempat usaha, baik kios, toko, swalayan, warnet maupun rumah makan kita himbau untuk benar-benar menaati PPKM," imbaunya.
Diberitakan sebelumnya, Sebagai upaya mencegah, mengendali dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kabupaten TTS, Bupati TTS, Egusem Piether Tahun telah mengeluarkan surat instruksi Bupati TTS Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten TTS. Surat dengan nomor: 2/INS/HK/2021 memuat 15 point' penting.
Pemberlakuan PPKM sendiri akan dimulai 25 Januari hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Bagi pemilik kios, toko, swalayan dan rumah makan hanya diperbolehkan dibuka hingga pukul 18.00 WITA atau jam 6 sore. Sedangka untuk pasar harian seperti pasar Inpres Soe, dibuka hingga pukul 15.00 WITA atau jam 3 sore.
Pasar Minggu yang ada di kecamatan-kecamatan juga terkena dampak dari pemberlakuan PPKM ini. Dimana Pasar Minggu hanya diperkenankan dibuka hingga pukul 12.00 WITA.
Baca juga: BEGINI Profil Anak-Istri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Keharmonisan Keluarganya, INFO
Seluruh obyek wisata yang ada di kabupaten TTS, baik yang dikelola oleh Pemda maupun perorangan juga diinstruksikan agar ditutup selama pemberlakuan PPKM.
Sektor pendidikan juga terkena dampak dari pemberlakuan PPKM ini. Bupati TTS, Egusem Piether Tahun memerintahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS agar seluruh kegiatan KBM berlangsung dengan metode belajar dari rumah (BDR), mulai dari jenjang pendidikan PAUD hingga perguruan tinggi.
Bupati Tahun juga menginstruksikan terkait pembatasan jam kerja di kantor bagi seluruh ANS dilingkup Pemda TTS, dimana sehari maksimal 5 jam kerja atau hingga pukul 13.00 WITA.