Berdasarkan data yang didapatkan dari Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, ada 31 WNA yang ditolak masuk ke Indonesia.
Romi Yudianto mengatakan, angka di atas didapatkan dari tanggal 1 sampai 25 Januari 2021.
"Karena mereka tidak memenuhi persyaratan SE (Surat Edaran) itu. Selama pembatasan penerbangan dari 1 Januari sampai 25 Januari 2021," kata Romi.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan Surat Edaran Nomor IMI-0103.GR.01.01 tahun 2021 tentang pembatasan sementara masuknya orang asing ke wilayah Indonesia selama masa Pandemi Covid-19.
Pada tanggal itu juga, Pemerintah Pusat telah memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.
"Negaranya asalnya macam-macam, ada WNA China, Amerika, Inggris," sambung Romi.
Rata-rata yang ditolak masuk ke Indonesia itu beralasan sudah terlanjur membeli tiket pesawat dan nekat tetap terbang.
Tanpa mempersiapkan surat izin tinggal terbatas (ITAS), izin tinggal tetap (ITAP), atau pun pemegang izin tinggal diplomatik.
"Ditolak, jadi sampai sini dipulangkan, dengan pesawat yang sama, ada juga pesawat yang tadinya karena merasa benar komplen dan akhirnya tertunda satu hari besoknya kita pulangkan," pungkas Romi.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Penjelasan Imigrasi Soal Ratusan WNA China Pakai Hazmat Mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, https://jakarta.tribunnews.com/2021/01/26/penjelasan-imigrasi-soal-ratusan-wna-china-pakai-hazmat-mendarat-di-bandara-soekarno-hatta?page=all