Total penerima BSU secara nasional sebanyak 12.403.896 orang, dengan rata-rata gaji Rp 3,12 juta, dan total perusahaan yang pekerjanya penerima bantuan subsidi upah sebanyak 413.649 perusahaan.
Ida tak menampik adanya kendala dalam penyaluran, karena adanya duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai NIK, dan dibekukan.
"Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," jelasnya.
Menaker Ida menambahkan, uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir.
Baca juga: Dampak COVID-19, Pilot Boeing 737 Banting Setir jadi Kuli Bangunan, Pramugari Jualan Alpukat, SEDIH
Namun Menaker memastikan, penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.
“Jadi mudah-mudahan pada Bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan."
"Maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” bebernya.
Tags
subsidi gaji
BPJS Ketenagakerjaan
Ida Fauziyah
BLT
Tribunjambi.com
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Apakah Subsidi Gaji Dihentikan atau Dilanjutkan Tahun 2021?, https://jambi.tribunnews.com/2021/01/27/apakah-subsidi-gaji-dihentikan-atau-dilanjutkan-tahun-2021?page=all.
Editor: Suci Rahayu PK