Laporan Reporter POS - KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/WAINGAPU -- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumba Timur mengalami beberapa Kendal dan hambatan ketika melakukan kegiatan penyemprotan cairan disinfektan di rumah pasien terpapar Covid-19. Salah satu kendalanya, yakni pasien dan keluarga meminta hasil pemeriksaan laboratorium yang menyatakan pasien terkonfirmasi positif Covid-19.
Hal ini disampaikan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sumba Timur, Ir. Mikail Jaka Laki kepada POS- KUPANG.COM, Jumat (22/2021).
Menurut Mikail, selama ini BPBD Kabupaten Sumba Timur melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan salah satu yang dilakukan adalah penyemprotan disinfektan. Penyemprotan disinfektan ini dilakukan terutama di titik atau wilayah yang ramai dikunjungi masyarakat, juga di rumah yang ada kasus positif Covid-19.
" Kami selalu koordinasi dengan Posko Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan mereka berikan data rumah pasien positif untuk kami lakukan penyemprotan disinfektan.
Hanya saja ketika kita sampai di rumah yang bersangkutan, tidak jarang kami dihadang keluarga agar jangan semprot," kata Mikail.
Dijelaskan, keluarga atau pasien juga menanyakan hasil pemeriksaan laboratorium yang menyatakan adanya positif Covid-19.
"Kalau seperti itu, sudah kami alami selama ini. Kami langsung beri pemahaman kepada keluarga soal upaya pencegahan atau pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19, maka perlu penyemprotan disinfektan," katanya.
Baca juga: KURSI KABARESKRIM- Kapolda Jatim, Kapolda Jabar, Aceh dan Wakabareskrim BerpeluangGantikan Listyo
Dikatakan, setelah diberi pemahaman, maka keluarga juga mengizinkan untuk dilakukan penyemprotan.
"Ada juga yang tanya kenapa katakan mereka positif Covid-19. Saya sampaikan bahwa yang menyatakan positif atau negatif itu bukan kami, tetapi alat melalui pemeriksaan laboratorium," ujarnya.
Didampingi oleh Sekretaris BPBD Sumba Timur, Herry Ratucoreh, Mikail mengatakan, meski ada kendala, namun penyemprotan akhirnya dapat dilakukan setelah pihaknya memberi pemahaman kepada keluarga. Penyemprotan dilakukan baik di rumah yang terdapat kasus Covid-19 maupun di rumah sekitar atau tetangga.
Mikail mengakui, selain kendala tersebut, ada juga kendala sarana prasarana, sumberdaya tenaga dan juga dana.
"Di BPBD ini ada tenaga yang harus melakukan tracing, juga penyemprotan sampai pada pemakaman jenazah pasien Covid-19," ujarnya.
Dia mengharapkan dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) maka kasus positif Covid-19 bisa ditekan.
"Adanya PPKM maka semua harus taat protokol kesehatan agar bisa cegah penyebaran kasus.
Kita jaga di semua pintu dan keluar.
Semua stakeholder juga harus bergerak dan saling membantu," kata Mikail.
Baca juga: KPUD Tetapkan Andreas Paru dan Raymundus Bena Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ngada