Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima dan meregistrasi sebanyak 132 permohonan sengketa Pilkada tahun 2020. Sebanyak 4 permohonan perselisihan hasil pemilu kepala daerah (Pilkada) tersebut berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Rekap permohonan perselisihan hasil pemilihan yang sudah diregistrasi di MK untuk selanjutnya masuk tahapan persidangan. NTT ada 4 permohonan," demikian disampaikan Komisioner Bawaslu NTT, Jemris Fointuna kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (21/1).
Jemris mengatakan, dari 9 kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada, peserta Pilkada dari 4 kabupaten menggugat hasil Pilkada ke Mahkama Konstitusi.
Pemohon terdiri dari Pasangan Calon Willybrodus Lay dan J.T Ose Luan yang menggugat KPU Kabupaten Belu, pasangan calon Agustinus Niga Dapawole dan Gregorius HBL Pandango yang menggugat KPU Kabupaten Sumba Barat, pasangan calon Stefanus Bria Seran dan Wendelinus Taolin yang menggugat KPU Kabupaten Malaka dan pasangan calon drh. Maria Geong dan Silverius Sukur yang menggugat KPU Kabupaten Manggarai Barat.
Jemris menjelaskan, pasca putusan Mahkamah Konstitusi maka penetapan Paslon terpilih akan dilaksanakan paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU Kabupaten.
Sementara itu, kabupaten yang tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan ke MK, maoa penetapan Paslon terpilih paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Pada pelaksanaan Pilkada 2020, KPU Kabupaten Belu menetapkan dr. Agus Taolin dan Drs. Aloysius Haleseren sebagai pemenang Pemilu. Sementara itu, KPU Kabupaten Malaka menetapkan Simon Nahak dan Kim Taolin, KPU Sumba Barat menetapkan Yohanes Dede dan John Bora Kabba, serta KPU Manggarai Barat menetapkan Edistasius Endi dan Yulianus Weng sebagai pemenang.
Di Kabupaten TTU, KPU TTU menetapkan pasangan Juandi David dan Eusabius Binsasi, KPU Sabu Raijua menetapkan pasangan Orient P Riwu Kore dan Thobias Uly, KPU Sumba Timur menetapkan pasangan Drs. Khristofel Praing,M.Si dan David Melo Wadu, S.T, KPU Manggarai menetapkan pasangan Herybertus Nabit dan Heribertus Ngabut serta KPU Kabupaten Ngada menetapkan pasangan Andreas Paru dan Raymundus Bena sebagai pemenang Pilkada 2020. (HH)
Istimewa
Kantor Mahkama Konstitusi
Area lampiran
BalasTeruskan