Bantuan Sosial

HORE Kabar Gembira Buat Karyawan, Menaker BocorKan BLT BPJS Termin III Berlanjut, Tapi Ada Syaratnya

Editor: Benny Dasman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cek namamu di kemnaker.go.id sekarang! Daftar Nama Penerima BSU / BLT BPJS Ketenagakerjaan via HP

POS KUPANG, COM  - Penyaluran Bantuan Langsung Tunai atau BLT BPJS termin 3 masih menjadi tanda tanya.

Meski demikian, Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah memberi kabar melegakan.

Bantuan Subsidi Upah ( BSU) masih berpeluang dilanjutkan pada 2021 ini.

Namun, syaratnya memerhatikan kondisi perekonomian Indonesia.

Diketahui, program subsidi gaji ini menyasar karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Pada 2020, penyaluran BLT BPJS dibagi sebanyak 2 termin, masing-masing Rp 1,2 juta.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah belum bisa memberikan kepastian soal penyaluran Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) di tahun anggaran 2021, karena belum ada perintah untuk kembali menyalurkannya.

Hal itu disampaikan Ida saat rapat kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR, Senin (19/1/2021).

“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU,” kata Menaker.

Ida mengatakan pihaknya sudah memiliki hasil evaluasi yang telah dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian.

Meski pihaknya belum mendapat kepastian karena belum adanya perintah, ada kemungkinan program BSU akan dilanjutkan, jika kondisi perekonomian Indonesia belum sepenuhnya kembali normal.

“Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian."

"Jika kondisi perekonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021,“ tuturnya.

Ida menjelaskan, proses penyaluran BSU bagi pekerja/buruh di tahun 2020 mencapai 98,91 persen, dengan total realisasi anggaran BSU yang tersalurkan sebesar Rp29, 4 triliun.

Total penerima BSU secara nasional sebanyak 12.403.896 orang, dengan rata-rata gaji Rp 3,12 juta, dan total perusahaan yang pekerjanya penerima bantuan subsidi upah sebanyak 413.649 perusahaan.

Halaman
123

Berita Terkini