Berdasarkan pengakuan keduanya, video itu dibuat di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara, pada 2017.
Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.
(*)
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Video Syur Gisel dan Nobu di Tahun 2017, Ini Jawaban Wijin Soal Awal Pacaran, https://banjarmasin.tribunnews.com/2021/01/19/video-syur-gisel-dan-nobu-di-tahun-2017-ini-jawaban-wijin-soal-awal-pacaran?page=all.
Editor: Nia Kurniawan