POS KUPANG.COM-- Foto udara simpang susun bandar di Tol Surabaya-Mojokerto di Jawa Timur, Selasa (5/6/2018). Tol Surabaya-Mojokerto termasuk dalam jaringan Tol Trans Jawa dan sudah dapat dilintasi para pemudik. PT Jasa Marga mulai hari ini, Minggu (17/1/2021) pukul 00.00 WIB resmi menaikkan tarif enam ruas tol Trans Jawa.
PT Jasa Marga mulai hari ini, Minggu (17/1/2021) pukul 00.00 WIB resmi menaikkan tarif enam ruas tol Trans Jawa.
Tarif enam ruas tol Trans Jawa naik itu pasalnya dilakukannya penyesuaian tarif oleh pihak PT Jasa Marga.
Meskipun kebijakan tarif enam ruas tol Trans Jawa naik itu dilakukan di tengah pandemi virus corona.
Dikutip dari Kompas.com, diketahui, tarif tol Trans Jawa naik berlaku enam ruas tol yang antara lain:
Baca juga: TERNYATA Pelatih Persib Robert Rene Alberts Nyaris Latih Augsburg Bersama Franz Beckenbaeur, INFO
- Jakarta Outer Ring Road/JORR (E1, E2, E3, W2U dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami)
- Cikampek-Padalarang
- Padalarang-Cileunyi
- Semarang Seksi A,B,C
- Palimanan-Kanci, dan
- Surabaya-Gempol
Hal tersebut dibenarkan Dwimawan Heru, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga.
Ia mengatakan, hal ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR terkait penyesuaian tarif untuk masing-masing ruas sejak tahun 2020.
Baca juga: Minta Liga 1 Ikuti Jadwal Kompetisi di Eropa, Ini Penegasan Direktur PT Persib Bandung Bermartabat
"Ini merupakan penundaan karena keputusannya sudah ditetapkan sejak tahun lalu.
Akan tetapi, Jasa Marga belum melakukan penyesuaian dengan pertimbangan kondisi pandemi Covid-19 masih berlangsung," katanya di keterangan resmi belum lama ini.
Adapun penyesuaian tarif terkait diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004.