Letak Dermaga Nangakeo Ende Sejak Awal Dipersoalkan, Ini Dampaknya Untuk Warga
POS-KUPANG.COM | ENDE -- Sejak awal pembangunan dermaga feri di Nangakeo Kabupaten Ende warga mempersoalkan posisi dermaga Nangakeo yang dibangun sejajar dengan garis pantai.
Warga menginginkan agar posisi dermaga dibangun tegak lurus degan garis pantai. Namun suara warga tidak didengarkan. Demikian disampaikan Pare Pua Salama saat diwawancarai POS-KUPANG.COM di kediamannya beberapa waktu lalu.
Saat ini Kementerian Perhubungan berencana revitalisasi dermaga tersebut, yang mana salah satu item pembangunannya mengubah posisi dermaga menjadi tegak lurus dengan garis pantai.
Pelabuhan Nangakeo Kabupaten Ende mubazir. Pelabuhan yang terletak di Desa Bhera Mari itu sudah tidak beroperasi lagi sejak 2010.
Para pua menuturkan, Pelabuhan Nangakeo berhenti beroperasi tidak hanya menyebabkan fasilitas pelabuhan rusak, berantakan dan beralih fungsi.
Dampak lain dirasakan pedagang asongan. Mereka dililit utang karena tidak bisa membayar cicilan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dipakai untuk modal usaha.
Tidak hanya itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama ini dibayar oleh Kades Bhera Mari, Pare Pua Salama, mengunakan uang pribadi.
"Yah mau bagaimana lagi setiap tahun saya harus bayar sendiri, tidak ada anggaran khusus dana dari desa untuk bayar pajak," ungkapnya.
Dia katakan, jika ia tidak membayar pajak maka dampaknya besar terhadap desa yang dipimpinnya itu, yakni mereka tidak mendapat rekomendasi untuk urusan apapun.
"Saya pikir masyarakat sekarang, kalau tidak bayar pajak, lalu bagaimana urusan lain. Aturannya kalau tidak bayar pajak, maka kita tidak bisa dapat rekomendasi untuk urusan apapun di desa. Kan kasihan masyarakat juga," katanya.
Dia menyebut, pelabuhan Nangakeo tersebut milik Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Kan harusnya dinas yang bayar, tapi saya tidak mau sebut mereka tidak mau bayar tapi faktanya memang tidak bayar, jadi saya demi masyarakat saya bayar pakai uang pribadi," ungkapnya.
"Jadi problemnya begini, itu dermaga ada di desa kami, kalau tidak bayar pajak, seperti yang saya bilang tadi ada dampaknya. Walaupun seharusnya itu dibayar Dinas Perhubungan Provinsi NTT," tambahnya.
Lebih lanjut, dia jelaskan, pelabuhan tersebut dibangun pada 2003 dan selesai 2005. Namun pada tahun 2010 berhenti beroperasi, sempat beroperasi kembali beberapa bulan di tahun 2014, lalu berhenti lagi hingga saat ini.