POS-KUPANG.COM - BPJS Ketenagakerjaan Apakah Beri Perlindungan Bagi Pekerja Work From Home? Simak Penjelasannya!
Asisten Deputi Bidang Kebijakan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan, Suci Rahmad, menyampaikan para pekerja dengan metode work from home (WFH) tetap mendapat perlindungan kerja.
"Kami membuat kebijakan yang melindungi pekerja WFH. Karena mereka tetap bekerja namun dari rumah," kata Suci dalam webinar, Rabu (9/12/2020).
Baca juga: Ramalan Zodiak Rabu 13 Januari 2021, Zodiak Ini Perlu Waspada, Sagitarius Perhatian?
Baca juga: Soal Calon Kapolri, Ini Nama-nama yang Sudah Ada Ditangan Presiden Jokowi, Siapa Saja Mereka?
Baca juga: Staf Dinkes dan Puskesmas Labuan Bajo Jalani Rapid Tes Antigen
Menurutnya, kebijakan ini terbilang baru dan masih didiskusikan secara intensif dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Di situ dibahas bahwa rumah menjadi tempat kerja. Tantangannya apa? ketika di rumah sinyal tidak bagus, maka dia pindah ke kafe, mereka bisa habiskan waktu seharian sambil cari makanan dan wifi gratis. Tantangannya di situ sih sebenarnya," tuturnya.
Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan meminta perusahaan memberikan laporan terjadwal bagi karyawan yang menjalani WFH.
Sebaliknya, pekerja yang harus Work From Office (WFO) juga harus disampaikan sehingga BPJS bisa memberikan perlindungan.
Suci menambahkan bagi pekerja lepas (gig workers) juga mendapatkan perlindungan selama pandemi Covid-19 sesuai dengan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
"Sehingga perlindungan kecelakaan kerja sesuai dengan pekerjaanya. Kemudian jaminan kematian tentunya yang meninggal dunia di luar kecelakaan kerja," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul https://www.tribunnews.com/bisnis/2020/12/09/bpjs-ketenagakerjaan-pastikan-pekerja-work-from-home-tetep-dapat-perlindungan-kerja