POS-KUPANG.COM - Pemerintah mengumumkan daftar upah minimum di 34 provinsi di Indonesia. Dari sejumlah daerah itu, UMP di wilayah Yogyakarta menjadi yang terendah angkanya Rp 1.765.608.
Upah Minimum Propinsi (UMP) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di dalam 1 (satu) wilayah provinsi.
Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu menyatakan tidak menaikkan UMP 2021.
"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," kata Menaker Ida Fauziyah dalam surat edarannya.
Meski demikian, ada beberapa provinsi yang memutuskan untuk tetap menaikkan UMP 2021.
Provinsi Jawa Timur, misalnya, menaikkan UMP sebesar 5,65 persen atau menjadi Rp 1.868.000. Angka itu termasuk yang tertinggi di Indonesia.
Dua provinsi lain, DIY dan Jawa Tengah, juga memastikan kenaikan UMP pada 2021. Di DIY, UMP naik menjadi 1.765.000 atau naik sekitar 3 persen.
Sementara, di Jawa Tengah, UMP menjadi 1.798.979 dari sebelumnya 1.742.015.
Selengkapnya, berikut rincian UMP 2021 di 34 provinsi:
DKI Jakarta: Rp 4.416.186
Banten: Rp 2.460.968
Jawa Barat: Rp 1.810.351
Jawa Tengah: 1.798.979
Yogyakarta: Rp 1.765.608
Jawa Timur: Rp 1.868.000
Kalimantan Utara: Rp 3.000.803
Kalimantan Timur: Rp 2.981.378
Kalimantan Tengah: Rp 2.903.144
Kalimantan Selatan: Rp 2.877.447
Kalimantan Barat: Rp 2.399.698
Papua: Rp 3.516.700
Baca juga: Tenaga Kesehatan yang Urus Pasien Covid-19 Jadi Prioritas Vaksinasi di Sikka
Baca juga: Timor Leste Berhasil Atasi Covid-19 Tapi Dampak Corona Terasa, Penduduknya Tetap Sengsara Karena Ini
Baca juga: 5 Bumbu Dapur yang Ampuh Tingkatkan Imunitas Tubuh Saat Pandemi Covid-19, Kepoin Guys
Papua Barat: Rp 3.134.600
Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
Sulawesi Barat: Rp 2.571.328
Sulawesi Tenggara: 2.552.014
Sulawesi Tengah: Rp 2.303.711
Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
Gorontalo: Rp 2.586.900
Bangka Belitung: Rp 3.230.022
Kepulauan Riau: Rp 3.005.383
Riau: Rp 2.888.563
Aceh: Rp 3.165.030
Sumatera Selatan: Rp 3.043.111
Sumatera Utara: Rp 2.499.422
Sumatera Barat: Rp 2.484.041
Jambi: Rp 2.630.162
Lampung: Rp 2.400.000
Bengkulu: Rp 2.215.000
Maluku: Rp 2.604.961
Maluku Utara: Rp 2.721.530
Bali: Rp 2.494.000
NTB: Rp 2.183.883
NTT: Rp 1.950.000
Daftar ini juga bisa dilihat di akun IG Kemnaker.
Komite Tetap Ketenagakerjaan (Kadin) Bob Azam menilai, keputusan untuk tidak menaikkan upah 2021 merupakan langkah tepat.
Sebab, kondisi ekonomi Indonesia saat sedang mengalami tekanan akibat virus corona hingga menyebabkan resesi.
"Jadi wajarlah, apalagi ditambah perusahaan-perusahaan yang sedang kesulitan," ujar Bob.
Baca juga: Tenaga Kesehatan yang Urus Pasien Covid-19 Jadi Prioritas Vaksinasi di Sikka
Baca juga: Timor Leste Berhasil Atasi Covid-19 Tapi Dampak Corona Terasa, Penduduknya Tetap Sengsara Karena Ini
Baca juga: 5 Bumbu Dapur yang Ampuh Tingkatkan Imunitas Tubuh Saat Pandemi Covid-19, Kepoin Guys
Menurut dia, langkah itu lebih baik dilakukan demi memastikan agar perusahaan tetap bisa menggaji karyawannya.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menolak keputusan pemerintah itu.
Ia menilai, tak adanya kenaikan upah 2021 akan membuat daya beli masyarakat semakin menurun di tengah kesulitan ekonomi.
"Ini sangat memberatkan buruh dalam kondisi kesulitan ekonomi dan daya beli masyarakat yang lagi turun, tentu sangat berat," jelas Andi.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Rincian Besaran UMP 2021 di 34 Provinsi"