Penerimaan CPNS 2021 Segera Dibuka, Jadwal Lengkap CPNS 2021 dan Formasi Jabatan, Cek Infoi!

Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jadwal Tes SKB CPNS 2019 hingga Kisi-kisi Materi Soal SKB Bisa Diakses di Sini

Bima menerangkan bahwa sistem pembayaran pensiun PNS yang diterapkan saat ini adalah pay as you go yang dinilai sangat memberatkan APBN. 

Pay as you go adalah sistem pensiun di mana PNS membayar iuran sangat kecil, kemudian mendapat tunjangan hari tua yang dibayar sekaligus dan pensiun bulanan yang jumlahnya tidak memadai. 

"Sistem ini dibebankan ke APBN sehingga beban APBN untuk membayar pensiun ini jadi sangat besar," kata Bima

Ke depan, ujar Bima, sistem ini akan diubah menjadi fully funded. 

"Jadi PNS akan bayar iuran sebesar presentase dari pendapatannya atau take home paynya bukan dari gajinya. sehingga uang pensiunnya akan dapat besaran lebih baik dari pay as you go," kata Bima. 

Menurut Bima, PP tentang pensiun dengan sistem fully funded ini sedang disusun dan dalam waktu dekat akan selesai. 

Lebih lanjut, Bima menjelaskan bahwa pikahnya tengah mendiskusikan untuk memberikan kesejahteraan pensiun bagi PPPK

"Jadi ini bisa diberlakukan asuransi pensiun bagi PPPK.  Teman-teman taspen sudah menyiapkan skema untuk itu.Ini upaya-upaua yang sedang kami lakukan agar PPPK mendapat jaminan paska kerja," kata Bima

Sementara itu, terkait kontrak PPPK, Bima menerangkan bahwa PPPK tidak akan diputus kontraknya secara semena-mena. 

Baca juga: Berikan SK kepada 356 CPNS, Wali Kota Depok : Wajah Pemerintahan Melekat Pada Diri Tiap CPNS

"Saya kira tidak perlu ada kekuatiran bagi PPPK untuk diberhentikan dengan semena-mena. Akan ada autran yang ketat dalam penilaian kinerja PPPK," ujar Bima.

Lebih lanjut, Bima menyampaikan bahwa ketakutan PPPK sama dengan tenaga honorer adalah tidak benar.

"PPPK adalan ASN yang sah yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pelayanan publik," ujar BIma.

Perjanjian kerja yang ditandatangani PPPK  adalah perjanjian target kinerjanya. 

"Bahwa di dalamnya ada kontrak mengenai jangka waktu kontraknya, itu memang lazim. Bahkan PNS pun menandatangani perjanjian kinerja, dan seorang PNS dapat diberikan sanksi disiplin," kata Bima.

Halaman
1234
Tags:

Berita Terkini