POS KUPANG, COM - Banyak kalangan berpendapat kasus Gisel dan MYD sebenarnya tak bisa diancam hukuman pidana pornografi. Alasannya keduanya tidak bermaksud menjadikan konten keduanya ditonton banyak orang.
Beberapa akademisi hukum berpendapat yang dihukum sebenarnya adalah oknum yang menyebarkan video syur itu ke media sosial, bukan Gisel dan MYD.
Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah, menyampaikan harapannya terkait terkait kasus yang membelit Gisella Anastasia atau Gisel dan MYD.
Keduanya diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebarnya video syur milik mereka.
"Saya hanya berharap kepada para penegak hukum, selama keduanya tidak merupakan bagian atau sengaja menyebarkan (video syur), maka penegakan hukum itu jangan berlebihan," kata Nasrullah dikutip dari kanal YouTube tvOne, Selasa (5/1/2021).
Meskipun demikian, Nasrullah tidak menyebut penetapan Gisel dan MYD sebagai hal yang berlebihan.
Ini karena penyidik menggunakan putusan Mahkamah Agung dalam perkara musisi A dulu ke dalam kasus Gisel dan MYD.
Kemudian Nasrullah membeberkan maksud terkait pernyataan jangan berlebihan.
"Di sini tidak perlu langkah penahanan dan segala macam," imbuhnya.
Nasrullah menilai, para penegak hukum bisa melihat kasus Gisel dan MYD secara arif dengan memperhatikan orang-orang disekitar mereka.
Termasuk memperhatikan nasib dari keduanya dan tidak ada perilaku euforia.
"Karena jangan-jangan Anda penegak hukum ini tidak lebih bersih daripada orang tersebut. Orang yang Anda permainkan dan hancur-hancurkan itu," terang Nasrullah.
Ia dalam pandangannya, setiap orang memiliki kesalahan.
Namun penting untuk memberikan hukuman sesuai dengan kadar kesalahan yang dilakukan.
"Saya selalu melihat, oke ada orang salah, berikan sanksi secukupnya dan selayaknya."