Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) mengisyaratkan boleh menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka pada semester Genap tahun 2021. Namun demikian, pelaksanaan KBM tatap muka tersebut harus dilaksanakan dalam protokol kesehatan yang ketat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Drs Linus Lusi mengatakan kegiatan belajar mengajar (KBM) tetap dilaksanakan dengan pengetatan protokol kesehatan yang mengacu pada edaran bersama menteri.
Linus menjelaskan, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar itu memperhatikan asas kehatian-hatian terutama pada daerah yang merupakan zona merah penyebaran COVID-19. "Asas kehati-hatian tetap difokuskan terutama pada zona merah," ungkapnya ketika diwawancara POS-KUPANG.COM, Sabtu (2/1) petang.
Mantan Kepala Badan Perbatasan itu menegaskan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah memberi regulasi terkait pelaksanaan KBM tatap muka tersebut di sekolah.
"Sekolah telah diinformasikan apa yang perlu dilakukan dan memastikan layanan pendidikan terhadap siswa tetap diperhatikan," tambah Linus.
Khusus di Kota Kupang, kata Linus, pihaknya melakukan koordinasi dengan Tim Satgas Pencegahan dan penanganan Covid-19 Kota Kupang untuk mengimplementasikan regulasi yang diatur oleh Pemerintah Kota Kupang. Saat ini, Kota Kupang berstatus zona merah Covid-19.
Baca juga: Kasus Penghinaan Perwira TNI AD, Polda NTT : Laporan Polisi Atas Bupati Alor Telah Dicabut
"Kita koordinasi dengan Tim Satgas Covid-19, penegasan Wali Kota Kupang seperti apa," ujar Linus.
Mantan Penjabat Bupati Ngada ini mengatakan, berdasarkan pantauan pihaknya, sanitasi di SMA/SMK yang berada di Kota Kupang pada umumnya harus ditambahkan terutama untuk tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan saluran atau pipanisasi yang baik.
"Kami memantau SMA/SMK di kota kupang sebelum liburan pada umumnya sanitasi untuk siswa perlu ditambahkan seperti tempat cuci tangan perlu saluran pipanisasi cuci tangan," tegas Linus.
Kebijakan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19 sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim pada Kamis, 20 November 2020 lalu lewat kanal YouTube Kemendikbud RI.
Pada kesempatan itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyampaikan bahwa sekolah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan memenuhi syarat tertentu pada semester genap tahun ajaran 2020/2021.
Kebijakan pembukaan sekolah secara tatap muka tersebut merupakan hasil Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.
Namun demikian, Menteri Nadiem menegaskan bahwa pembelajaran tatap muka diperbolehkan, tetapi tidak diwajibkan. (hh)
BalasTeruskan