Berita NTT Terkini

Kasus Penghinaan Perwira TNI AD, Polda NTT : Laporan Polisi Atas Bupati Alor Telah Dicabut 

Proses hukum atas kasus dugaan penghinaan terhadap perwira TNI Angkatan Darat oleh Bupati Alor Amon Djobo di Polda NTT akhirnya diselesaikan den

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Kombes Pol Johannes Bangun, Kabid Humas Polda NTT, Senin (5/10). 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Proses hukum atas kasus dugaan penghinaan terhadap perwira TNI Angkatan Darat oleh Bupati Alor Amon Djobo di Polda NTT akhirnya diselesaikan dengan pencabutan laporan polisi. 

Pencabutan laporan polisi nomor LP/ B/ 423/X/RES. 1.24/ 2020 / SPKT tertanggal  19 Oktober 2020 itu dilakukan oleh pelapor,  Dibya Sista Arlam, anggota Korem 161 Wirasakti Kupang pada Rabu (30/12).

Pencabutan Laporan Polisi atas kasus dugaan penghinaan itu dibenarkan pihak Polda NTT. Kapolda NTT melalui Kabid Humas Kombes Pol Jo Bangun membenarkan pencabutan laporan polisi telah dilakukan pada Rabu. 

"Iya benar, kasus itu (penghinaan perwira TNI oleh Bupati Alor) laporan polisinya telah dicabut hari Rabu," ujar Kombe Jo ketika dihubungi POS-KUPANG.COM paga Jumat (1/1). 

Perwira dengan tiga melati itu mengatakan, pihak pelapor juga telah memberikan surat pernyataan terkait pencabutan laporan tersebut. 

Namun demikian, Kombes Jo mengatakan bahwa secara teknis dan taktis, Pihak penyidik Ditreskrimum Polda NTT masih berkoordinasi dengan pihak kejaksaan karena pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan. 

"Secara teknis dan taktis, SPDP sudah dikirim ke kejaksaan nanti digelar.Dirkrimum akan memberitahukan jaksa karena memang kita tetap koordinasi dengan jaksa," ujar mantan Kapolres Ende dan Kapolres Kupang Kota itu. 

Sehari sebelum pencabutan laporan polisi itu, Bupati Alor, Provinsi NTT, Amon Djobo menyampaikan permohonan maaf kepada institusi TNI serta Korem Wirasakti Kupang dan mantan Kasi Log Kolonel CPI. Imanuel Yoram Dionisius Adoe. Permohonan maaf tersebut disampaikan Bupati Amon dalam rangkaian acara yang difasilitasi Korem 161 Wirasakti Kupang pada Selasa (29/12) sore. 

Pada kesempatan tersebut, Bupati Amon Djobo didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Alor Soni Aelang, Wakapolres Alor Kompol Muhadjid Kossah dan pengacara Pemkab Alor

Bupati Amon menyampaikan permohonan maaf tersebut di hadapan Kasrem 161 Wirasakti Kol (Inf) Jemz Ratu Edo,  para pejabat dan perwira Korem 161 Wirasakti Kupang di Lobi Makorem 161 Wirasakti Kupang. 

Bupati Amon Djobo sebelumnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap perwira TNI Angkatan Darat pada tanggal 16 Desember 2020 setelah pihak Subdit II Hadabangtah Ditreskrimum Polda NTT melakukan gelar perkara pada 15 Desember 2020.

Berdasarkan surat perkembangan hasil penyidikan keempat yang diperoleh POS-KUPANG.COM yang ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Eko Widodo SIK, Bupati Amon disangkakan dengan pasal 331 ayat 1 ke 1e dan 315 KUHP juncto 316 KUHP. (hh) 

Kabid Humas Polda NTT Kombes Jo Bangun
Kabid Humas Polda NTT Kombes Jo Bangun (POS-KUPANG.COM/RYAN NONG)

Area lampiran

 
 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved