Deretan Kelompok Yang Bisa Buat SIM atau Perpanjangan SIM Gratis, Kamu Masuk Kelompok Mana?
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Kabar gembira, masyarakat golongan tertentu bisa membuat SIM / surat izin mengemudi kendaraan atau perpanjangan secara gratis.
Dikutip dari lembaran PP, Sabtu (2/1/2021) ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Beberapa di antaranya yakni Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi ( SIM) baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi dan penerbitan STNK.
Sehingga, PP tersebut memungkinkan digratiskannya biaya 31 layanan publik, termasuk di dalamnya biaya membuat dan perpanjangan SIM bagi masyarakat kurang mampu.
Aturan tentang embuat dan perpanjangan SIM secara gratis itu dikuatkan dengan ketentuan pada pasal 7 ayat (1) PP tersebut yang berbunyi: (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen).
Adapun bagian penjelasan memaparkan tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat "pertimbangan tertentu" sebagaimana tertera pada pasal 7 ayat (1) tersebut. Termasuk didalamnya pertimbangan untuk mendapatkan membuat dan perpanjangan SIM gratis.
Mereka yang bisa membuat dan perpanjangan SIM gratis terdiri dari tujuh kelompok, yakni
penyelenggaraan kegiatan sosial
kegiatan keagamaan
kegiatan kenegaraan
dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar
serta bagi masyarakat tidak mampu
mahasiswa/pelajar, dan