Deretan Kelompok Yang Bisa Buat SIM atau Perpanjangan SIM Gratis, Kamu Masuk Kelompok Mana?

Editor: Hermina Pello
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Urus SIM. Deretan Kelompok Yang Bisa Buat SIM atau Perpanjangan SIM Gratis, Kamu Masuk Kelompok Mana?

Deretan Kelompok Yang Bisa Buat SIM atau Perpanjangan SIM Gratis, Kamu Masuk Kelompok Mana?

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Kabar gembira, masyarakat golongan tertentu bisa membuat SIM / surat izin mengemudi kendaraan atau perpanjangan secara gratis.

Dikutip dari lembaran PP, Sabtu (2/1/2021) ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Beberapa di antaranya yakni Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi ( SIM) baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi dan penerbitan STNK.

Sehingga, PP tersebut memungkinkan digratiskannya biaya 31 layanan publik, termasuk di dalamnya biaya membuat dan perpanjangan SIM bagi masyarakat kurang mampu.

Aturan tentang embuat dan perpanjangan SIM secara gratis itu dikuatkan dengan ketentuan pada pasal 7 ayat (1) PP tersebut yang berbunyi: (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen).

Adapun bagian penjelasan memaparkan tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat "pertimbangan tertentu" sebagaimana tertera pada pasal 7 ayat (1) tersebut. Termasuk didalamnya pertimbangan untuk mendapatkan membuat dan perpanjangan SIM gratis.

Mereka yang bisa membuat dan perpanjangan SIM gratis terdiri dari tujuh kelompok, yakni

penyelenggaraan kegiatan sosial

kegiatan keagamaan

kegiatan kenegaraan

dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar

serta bagi masyarakat tidak mampu

mahasiswa/pelajar, dan

Halaman
12

Berita Terkini