POS KUPANG.COM--- Setiap tahun pemerintah sudah menetapkan hari libur dan cuti bersama, karena itu pada tahun 2021 ini, pemerintah secara resm telah menetapkan hal tersebut.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama ( SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Dikutip dari Kompas.Com, berdasarkan Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani bersama oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi disebutkan terdapat 23 hari yang ditetapkan sebagai hari libur nasional dan cuti bersama.
Dari 23 hari tersebut, pembagiannya meliputi 16 hari libur nasional dan 7 hari libur cuti bersama. SKB Tiga Menteri ini ditujukan untuk menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam menetapkan hari libur dalam kegiatan instansinya.
Berikut ini rincian lengkapnya:
Hari libur nasional 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzii
11 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 14 Maret:
Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943
Baca juga: Dapatkan Token Listrik Gratis PLN untuk Januari 2021, Bisa Pakai 3 Cara, Ini Info Lengkapnya
2 April: Wafat Isa Al Masih
1 Mei: Hari Buruh Internasional
13 Mei Kenaikan Isa Al Masih
13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
26 Mei: Hari Raya Waisak 2565