FAKTA! FPI dan HTI Sama-sama Dibubarkan Pemerintah, Tapi Cara Pembubarannya Beda Banget, Simak Ini!

Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi lambang Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dua organisasi kemasyarakatan berbasis Islam ini dilarang beraktivias era pemerintahan Presiden Jokowi

FAKTA! FPI dan HTI Sama-sama Dibubarkan Pemerintah, Tapi Cara Pembubarannya Beda Banget, Simak Ini!

POS-KUPANG.COM - Selama Presiden Jokowi memimpin Indonesia dalam dua periode kepemimpinan, tercatat dua organisasi masyarakat (ormas) yang telah dibubarkannya.

Pertama Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI dan kedua Front Pembela Islam atau FPI. Dua ormas ini berbasis Islam.

Hanya saja, cara pembubaran dua ormas ini berbeda antara satu dengan yang lainnya.

Gaya pemerintah yang berbeda itu terlihat terlihat saat membekukan dua organisasi masyarakat berbasis Islam itu.

Meski ada perbedaan cara pembubarannya, tapi hakikatnya baik HTI maupun FPI, sama-sama tak diberikan izin lagi oleh pemerintah.

Untuk diketahui, pada Rabu 30 Desember 2020, pemerintah membubarkan FPI.

Tak lama setelah pengumuman pembubaran oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, aparat gabungan TNI-Polri langsung menuju kawasan markas FPI di Petamburan.

Di sana petugas menurunkan segala bentuk atribut dan simbol organisasi FPI berupa poster, bendera dan lainnya.

Habib Rizieq Shihab saat diperiksa kesehatan oleh polisi di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. (Istimewa)

Sama seperti HTI, ormas FPI tak beroperasi lagi berdasarkan Undang-undang No 16 Tahun 2017 tentang Ormas.

UU itu juga yang jadi rujukan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Berikut adalah perbedaan HTI dan FPI yang sama-sama dilarang pemerintah:

1. Pencopotan Atribut

Saat membubarkan HTI pada 2017, pemerintah tak langsung menurunkan atribut dan simbol organisasi HTI berupa poster, bendera, dan lain sebagainya.

Personel menurunkan sejumlah atribut berlogo dan bertuliskan Front Pembela Islam di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020) sore. Pemerintah sebelumnya melarang organisasi FPI dan seluruh kegiatannya. Pemasangan atribut berlogo FPI juga resmi dilarang. (KOMPAS.com/IHSANUDDIN)

Tetapi saat membubarkan FPI, pemerintah langsung melarang pemasangan segala bentuk simbol keorganisasian FPI berupa bendera, spanduk dan lain sebagainya.

"Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Republik Indonesia," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej saat membacakan isi SKB di Kantor Kemenko Polhukam.

Halaman
1234

Berita Terkini