Berita Waingapu Terkini

Begini Instruksi Bupati Jelang Tutup Tahun bagi Warga Sumba Timur, Simak INFO

Penulis: Oby Lewanmeru
Editor: Ferry Ndoen
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Sumba Timur, Drs. Gidion Mbilijora,M. Si

Laporan Reporter POS - KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS -KUPANG.COM/ WAINGAPU -- Bupati Sumba Timur, Drs. Gidion Mbilijora,M.Si mengeluarkan instruksi menjelang tutup tahun.
Instruksi ini ditujukan kepada para camat, lurah dan kepala desa di Sumba Timur.

Instruksi ini dikeluarkan pada Rabu (30/12/2020), yang mana salah satu poinnya, yakni melarang atau meniadakan perayaan tutup tahun 2020, menyongsong tahun baru 2021, baik yang dilakukan oleh lembaga, instansi, kelompok masyarakat.

"Benar, saya sudah keluarkan instruksi kepada para camat, lurah dan kepala desa se- kabupaten Sumba Timur," kata Gidion.

Menurut Gidion, instruksi yang dikeluarkan tersebut menindaklanjuti instruksi Gubernur NTT tanggal 23 Desember 2020 , No. Pem.420/III/ 124/XII/2020 tentang pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 di masa libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru serta instruksi Bupati Sumba Timur itu bernomor Kesra .440 /2.499/XII/2020 tentang kewaspadaan masyarakat terhadap penyebaran  penularan Covid-19.

"Melihat perkembangan penyebaran Covid-19, maka pemerintah mengeluarkan instruksi dan melarang diadakannya pesta perayaan tutup tahun, karena kegiatan itu memicu adanya kerumunan banyak orang," kata Gidion.

Gidion juga memerintahkan kepada Ketua Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan, kelurahan dan desa di Sumba Timur agar melaksanakan pengendalian terhadap kegiatan masyarakat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Sumba Timur pada saat masa libur Tahun Baru.

"Juga terus mensosialisasikan kepada masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari dan tidak menciptakan kerumunan," ujarnya. Sekda Sumba Timur, Domu Warandoy,S.H, M. Si mengatakan, Pemkab Sumba Timur melarang kegiatan pesta saat tutup tahun atau malam tahun baru.

"Bupati telah keluarkan instruksi yang salah satu poinnya, agar masyarakat tidak lakukan pesta malam tahun baru. Instruksi itu sudah disampaikan dan diumumkan kepada masyarakat," kata Domu.

Domu yang juga sebagai Wakil Ketua Pelaksana III Satgas Penanganan Covid-19 Sumba Timur ini mengatakan, pemerintah setempat juga meminta masyarakat agar selalu mengawasi anggota keluarga supaya membatasi diri keluar dari  rumah apabila bukan keperluan penting.

Untuk diketahui, total kasus positif Covid-19 di Sumba Timur sebanyak 97  kasus. Dari total kasus tersebut,  lima  kasus meninggal dunia , 32; kasus sembuh dan 60 kasus masih dirawat. *)
 

Baca juga: 1 Januari 2021 Tutup Sementara Masuknya WNA ke Indonesia. Ini Hal yang Dilakukan Imigrasi, INFO

Baca juga: Rindu Kampung dan Keluarga,4 Warga Nekat Panjat Pagar Besi Lokasi Karantina Covid-19 di Sikka KABUR

Berita Terkini