POS-KUPANG.COM - Ada kabar gembira bagi pegawai pemerintah alias abdi negara. Mulai tahun depan, para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima gaji minimal Rp 9 juta per bulan.
Jumlah itu merupakan gaji bagi ASN dengan pangkat terendah. Sementara ASN dengan pangkat yang lebih tinggi akan mendapat gaji yang lebih besar lagi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pada tahun 2021 nanti tunjangan ASN akan naik.
Baca juga: UPDATE Kode Redeem FF 30 Desember 2020, Server Indonesia & Brazil, Tukar Kode Redeem Free Fire Baru
Baca juga: Yuk Ganti Kopi dengan Campuran Jeruk Nipis & Madu di Pagi Hari, Tubuhmu Bakal Alami ini
Baca juga: 12 Lowongan Kerja di Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk Lulusan SMP hingga S1 - Cek di Sini!
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Kota Kupang Makin Mengkhawatirkan, Masyarakat Dihimbau Lakukan Ini
Tjahjo juga menegaskan, kenaikan tunjangan ASN itu tidak diikuti dengan kenaikan gaji pokok. Hal itu karena ada skema yang diberikan pemerintah berupa kenaikan dana pensiunan. Kenaikan dana pensiunan itu sudah dihitung oleh pihak Kemenpan RB dengan PT Taspen (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.
"Ini saya kira tugas kami di PanRB dan Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) bahwa memang gaji pokok tidak mungkin naik karena menyangkut pensiun. Tapi kami dengan mitra kami, Taspen, kami sudah menghitung dengan baik. Ada subsidi pensiun yang akan ditingkatkan,” kata dia.
Peningkatan tunjangan itu akan dinikmati 4,2 juta ASN, 1 juta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari kalangan guru, 260 tenaga kesehatan, dan sekitar 100 ribu tenaga penyuluh.
"Mudah-mudahan lewat rekrutmen, sistem merit, tunjangan dan sebagainya bisa tertata, terdata berapa ASN yang kita butuhkan," ujarnya.
Pemerintah memang tengah mematangkan perombakan pada skema gaji dan tunjangan ASN. Dengan skema baru, penghasilan PNS tidak lagi dipengaruhi golongan dan pangkat melainkan dari beban dan risiko kerja.
Baca juga: UPDATE Kode Redeem FF 30 Desember 2020, Server Indonesia & Brazil, Tukar Kode Redeem Free Fire Baru
Baca juga: Yuk Ganti Kopi dengan Campuran Jeruk Nipis & Madu di Pagi Hari, Tubuhmu Bakal Alami ini
Baca juga: 12 Lowongan Kerja di Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk Lulusan SMP hingga S1 - Cek di Sini!
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Kota Kupang Makin Mengkhawatirkan, Masyarakat Dihimbau Lakukan Ini
"Ini reform penggajian tidak ada hubungannya dengan kenaikan gaji," ujarnya
Dengan kata lain, kata Paryono, perombakan skema gaji dan tunjangan tersebut tetap memungkinkan PNS menikmati kenaikan penghasilan. Asalkan, kondisi keuangan negara memadai.
Paryono menilai, komponen gaji dan tunjangan dalam skema baru akan dirombak dengan menghapus banyak tunjangan. Dengan begitu hanya ada dua tunjangan nantinya yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan yang diukur berdasarkan daerah.
Atas kenaikan tunjangan itu, Tjahjo berharap para ASN bisa mewakafkan sebagian uangnya untuk kebaikan. Ia mengaku tengah mencari cara agar kontribusi ASN dalam berwakaf bisa lebih besar.
Tjahjo memahami perkara wakaf tidak bisa dipaksakan seperti sebelumnya, di mana ASN sempat diwajibkan menyisihkan gajinya melalui Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila.
"Nanti kita cari, dari gaji pokok dan tunjangan serta lain-lain kita imbau dengan cara gimana [ASN dan] PPPK masing-masing sehingga ada wakaf bisa bergulir ke depan," katanya.
Tjahjo lantas menceritakan bagaimana selama 35 tahun ia diberikan tanggung jawab menjadi pejabat tinggi negara, mulai dari menjadi anggota DPR hingga menjadi menteri. Dalam kurun waktu 35 tahun itu, mantan Menteri Dalam Negeri itu mengaku menyumbangkan seluruh gajinya, baik untuk yayasan atau pesantren tertentu.