Pemerintah Resmi Larang Seluruh Kegiatan FPI Sejak Rabu 30 Desember, Mahfud MD Beberkan Alasannya
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah akhirnya resmi melarang seluruh aktivitas Front Pembela Islam ( FPI ).
Larangan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Rabu 30 Desember 2020.
Mahfud kemudian membeberkan alasan mengapa pemerintah melarang seluruh kegiatan FPI.
Baca juga: Penghentian Kegiatan FPI, Menkopolhukam Mahfud MD: Sejak 20 Juni 2019 secara De Jure Telah Bubar
DDitegaskan Mahfud MD, pembubaran dan pelarangan kegiatan tersebut karena FPI meski sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentantan dengan hukum.
Mulai hari ini, Rabu 30 Desember 2020, Pemerintah menyatakan telah membubarkan dan menghentikan seluruh kegiatan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI).
Mahfud mencontohkan kegiatan tersebur di antaranya tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK nomor 82/PUU11/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014 pemerintah melarang aktifitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempuntai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu 30 Desember 2020.
Baca juga: Mahfud MD Soal Ponpes Megamendung FPI: Untuk Keperluan Pesantren Diteruskan Ajalah, Tapi . . .
Mahfud berpesan kepada aparat pemerintah di pusat dan daerah untuk menolak seluruh kegiatan yang mengatasnamakan FPI terhitung dari hari ini.
"Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di Kementerian dan Lembaga yakni Menteri Dalam Negeri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT," kata Mahfud.
Dalam kesempatan tersebut hadir pula Menkumham Yasonna H Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Jenseral TNI (Purn) Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, Wamenkumham Eddy Hiariej, dan Sesmenko Polhukam Letjen TNI Tri Soewandono.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Pemerintah Larang Seluruh Kegiatan FPI