POS KUPANG.COM---WHO menentang kebijakan mewajibkan vaksin kepada warga negara. Sementara di Jakarta ada Perda No 2 tahun 2020 yang mewajibkan warga untuk ikut vaksin dan yang menolak bisa dipidana. Foto: Pekerja kesehatan dan sukarelawan Fabiana Souza menerima vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh perusahaan China Sinovac Biotech di Rumah Sakit Sao Lucas, di Porto Alegre, Brasil selatan.
Bunyi Pasal 30 Perda No 2 tahun 2020: "Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)."
- Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menentang kebijakan yang memaksa atau mewajibkan Vaksin Virus Corona kepada warga negara.
WHO menyarankan bahwa meyakinkan orang tentang manfaat vaksin Covid-19 akan jauh lebih efektif daripada mencoba membuat kebijakan yang mewajibkan.
Badan kesehatan PBB ini bersikeras bahwa mewajibkan mendapatkan imunisasi terhadap penyakit itu adalah jalan yang salah.
WHO memberi contoh kebijakan di masa lalu yang mewajibkan penggunaan vaksin justru menjadi bumerang dengan perlawanan yang lebih besar terhadap mereka.
"Saya tidak berpikir bahwa mandat adalah arah yang harus ditempuh di sini, terutama untuk vaksin ini," kata Kate O'Brien, Direktur Departemen Imunisasi WHO, seperti ditulis Channelnewsasia, beberapa waktu lalu.
"Ini adalah posisi yang jauh lebih baik untuk benar-benar mendorong dan memfasilitasi vaksinasi tanpa persyaratan semacam itu (mewajibkan).
"Saya tidak berpikir kami membayangkan negara mana pun yang menciptakan mandat untuk vaksinasi."
Berita serupa juga diunggah di Al Jazeera dan sejumlah website internasional.
Meski WHO melarang mewajibkan kebijakan vaksinasi terkait Virus Corona, Pemprov DKI telah menyetujui Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Perda ini ditetapkan pada 12 November 2020.
Salah satu pasal dalam Perda No 2 tahun 2020 mewajibkan semua orang untuk ikut vaksin dan bagi yang menolakan kebijakan tersebut bisa dihukum pidana.
Penolak vaksin bisa dipidana denda Rp 5 juta.
Sanksi penolak Vaksin Virus Corona diatur dalam Pasal 30 Perda No 2 tahun 2020.
Bunyi Pasal 30: "Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta
rupiah)."