Beberapa Catatan Persoalan Etik Pimpinan KPK dalam Setahun Kepemimpinan Firli Bahuri

Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri saat memberikan sambutan dalam acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2020 yang disiarkan melalui akun Youtube KPK, Rabu (16/12/2020).

Namun, helikopter tersebut baru dapat tiba di Palembang pada 19 Juni, lantaran sedang berada di Jakarta.

Hal itu pun tak dipersoalkan Firli. Ia akhirnya bertolak dari Palembang ke Baturaja sesuai jadwal kedatangan helikopter, dan kembali lagi ke Palembang pada hari yang sama.

Setelah itu, pada malam harinya, ia kembali meminta kepada ajudannya untuk menyewa helikopter karena belum memiliki tiket pulang untuk kembali ke Jakarta.

Permintaan itu disanggupi dan Firli pulang keesokan harinya.

"Saksi 2 kemudian membayar sejumlah Rp 30.800.000 untuk biaya sewa Rp 28 juta, dan pajak 10 persen Rp 2,8 juta," kata Albertina.

Dari kronologi tersebut, Dewan Pengawas KPK menilai dalih Firli menggunakan helikopter untuk perjalanan pribadinya tidak beralasan.

Sebab, jika memang Firli tahu harus pulang ke Jakarta pada 21 Juni, maka ia dapat menyiapkan tiket pesawat untuk pulang.

Selain itu, alasan Firli pulang lebih pagi untuk mempersiapkan materi rapat juga kurang tepat. Sebab, materi tersebut baru dibuat setelah ajudannya tiba pada Minggu siang.

Pertimbangan lainnya, rapat yang dihadiri Firli dapat diwakilkan oleh pimpinan KPK lainnya. Atas pertimbangan-pertimbangan itulah, Dewan Pengawas KPK akhirnya menyatakan Firli telah melanggar kode etik dan menjatuhi sanksi ringan berupa Teguran Terulis II. Terkait kasus ini, Firli telah menyampaikan permohonan maaf.

Sedangkan Boyamin sebagai pelapor cukup menerima putusan tersebut.

Namun, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai sanksi Teguran Tertulis II terlampau ringan bagi Firli.

Ia berpendapat, semestinya Firli dikenai sanksi berat berupa rekomendasi mengundurkan diri.

"Secara kasat mata, tindakan Firli Bahuri yang menggunakan moda transportasi mewah itu semestinya telah memasuki unsur untuk dapat diberikan sanksi berat berupa rekomendasi agar mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK," kata Kurnia.

2. Persoalan protokol kesehatan

Sebelum membuat laporan soal helikopter sewaan, Boyamin Saiman lebih dulu mengadukan Firli atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Halaman
1234

Berita Terkini