Paslon Bupati-Wabup Malaka, SBS-WT Ajukan Gugatan ke MK

Penulis: Edy Hayong
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018).

Paslon Bupati-Wabup Malaka, SBS-WT Ajukan Gugatan ke MK

POS-KUPANG.COM I BETUN--Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH atau SBS dan Wendelinus Taolin atau WT memastikan mengajukan gugatan hasil perolehan suara pilkada 2020 yang telah ditetapkan KPU Malaka tanggal 16 Desember 2020 Pukul 19.03 Wita.

Langkah yang pertama yang telah dilakukan adalah saksi paslon nomor urut 2 (dua) ini tidak menandatangani Surat Keputusan (SK) penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara pada pleno tingkat kabupaten. Saat ini, paslon tengah melengkapi berkas untuk didaftarkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Calon Bupati Malaka yang juga Bupati Petahana, SBS menyampaikan hal ini kepada Wartawan di Haitimuk, Kecamatan Weliman, Jumat (18/12) malam.

Dijelaskan SBS, sikap saksi yang tidak menandatangani SK penetapan pleno hasil rekapitulasi perolehan suara di tingkat kabupaten memberi sinyal bahwa ada yang tidak beres.

Oleh karena itu, katanya, dengan sikap ini maka secara otomatis proses politik pilkada akan berlanjut dengan pengajuan gugatan ke MK. Pasalnya, sesuai prosedur hukumnya bahwa apabila ada paslon yang tidak puas dengan hasil pleno maka diberikan kesempatan untuk mengajukan gugatan ke MK.

"Kita jalani sesuai prosea itu terhadap keputusan pleno rekapitulasi  hasil suara yang ditetapkan KPU dan kita tidak tandatangan. Maka kita ikuti prosedur hukum untuk lanjutkan ke MK. Saat ini kita sedang mempersiapkan materi gugatan," jelas SBS.

Dirinya berharap rakyat Malaka tetap tenang dan mengikuti proses yang terus berjalan. Warga jangan menciptakan kegaduhan dan diharapkan para pihak jangan merekayasa dengan hal-hal yang dapat menciptakan suasana di Malaka menjadi tidak kondusif.

"Biarkan berproses sesuai prosedur. Ini karena ada proses lanjutan maka tentu disiapkan sebaik mungkin. Kita berani ajukan gugatan bukan semata karena memenuhi  syarat tapi karena ada bukti kuat dan ini akan terungkap di MK nanti," tandas SBS.

Dirinya selaku Bupati Malaka yang baru berakhir masa tugas pada tanggal 17 Februari 2021 meminta warga Malaka umumnya untuk tetap tenang dan ikuti proses lanjutan nanti.

Baca juga: Buka High Level Meeting, Wagub Nae Soi : Ekonomi NTT Tumbuh 3,6 persen 

Baca juga: AFP NTT Gelar Coaching Course Bagi Guru Olah Raga Se Kab Ende

Baca juga: Kasus Bupati Alor Amon Djobo vs Perwira TNI Selesai di Ruang Kerja Gubernur NTT

"Saya tetap bekerja seperti biasa karena saat ini masih bupati definitif. Tugas saya adalah memperhatikan kebutuhan rakyat sampai pada akhir masa jabatan," tambah SBS.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong)

Berita Terkini