Pemerintah Daerah Diminta Tegas Beri Sanksi Pada Penyelenggara Acara Yang Timbulkan Kerumunan

Editor: Hermina Pello
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jubir Pemerintah untuk penanganan covid-19, Prof.Wiku

Pemerintah Daerah Diminta Tegas Beri Sanksi Pada Penyelenggara Acara Yang Timbulkan Kerumunan

POS-KUPANG.COM | JAKARTA -Pemerintah daerah dan Satgas Daerah diminta untuk tegas dan memberikan sanksi kepada masyarakat yang berkerumun.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan hal tesebut menyikapi masih terjadinya kerumunan di sejumlah wilayah atau lokasi di Indonesia

Penyelenggara acara yang menimbulkan kerumunan harus diberikan sanksi.

Pernyataan Wiku tersebut menyikapi masih terjadinya kerumunan di sejumlah wilayah atau lokasi di Indonesia.

"Berikan juga sanksi kepada pihak yang menyelenggarakan kerumunan. Saya juga meminta kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan mengenai protokol kesehatan yang sudah ditentukan," kata Wiku di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Wiku meminta masyarakat untuk tidak letih dalam menerapkan protokol kesehatan termasuk untuk tidak berkerumun.

Alasannya kata Wiku saat ini Pandemi masih terjadi, dan protokol kesehatan merupakan perisai untuk mencegah penularan Covid-19.

"Hindari kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan untuk melindungi diri sendiri dan orang terdekat dari penularan-penularan Covid-19," kata Wiku.

Sementara itu, berdasarkan peta zonasi Satgas Penanganan Covid-19, Wiku mengatakan bahwa jumlah kabupaten kota yang tergolong tidak patuh menggunakan masker jumlahnya mengalami penurunan.

Lokasi dengan tidak kepatuhan memakai masker tertinggi yaitu lokasi kerumunan.

Rinciannya, pertama di restoran/kedai 29,4 persen, lingkungan rumah 20,4 persen, tempat olahraga publik 19 persen, jalan umum 15,6 persen, dan lainnya 13,4 persen.

"Tentunya capaian positif ini terus dijaga dan ditingkatkan sebagai upaya pencegahan dan penularan Covid-19. Pimpinan daerah dan Satgas Covid-19 daerah untuk terus memonitor dan melakukan penegakan disiplin kepada masyarakat, dan lokasi-lokasi dengan ketidakpatuhan memakai masker, berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Hal yang sama juga terjadi pada tingkat kepatuhan menjaga jarak. Jumlah kabupaten atau kota yang tidak patuh menjaga jarak jumlah menurun.

Beberapa lokasi kerumunan dengan tingkat tidak patuh menjaga jarak dan menghindari kerumunan tertinggi, diantaranya mall 19,3 persen, restoran/kedai 18,1 persen, lingkungan rumah 15,7 persen, tempat olahraga publik 14,8 persen dan tempat wisata 14,2 persen.

Halaman
12

Berita Terkini