Saksi Paket Sahabat Dominan Berargumentasi, Saksi Paket Sehati Tidak Ada Keberatan
POS KUPANG.COM| ATAMBUA--Suasana rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu berjalan amam lancar dan tertib.
Saksi paket Sahabat (Willybrodus Lay-J.T Ose Luan) lebih dominasi menyampaikan argumentasi terhadap hasil pleno. Sebaliknya, saksi dari Paket Sehati banyak menyatakan setuju dengan hasil pleno. Bahkan tidak ada keberatan sama sekali dengan hasil pleno.
Rapat pleno bertempat di Hotel Matahari Atambua, Rabu (16/12/2020). Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Kabupaten Belu, Mikhael Nahak didampingi anggota, Herlince E.Asa Yakobus Fahik, Jhonisius Noe Laka dan Stefanus Atapalah. Hadir saat itu, Saksi Paslon Paket Sahabat
Jack Karangora dan Feby Djuang, Saksi Paket Sehati dr Valen Parera
dan Yohanes Jefry Nahak. Dari Bawaslu dihadiri Ketua Bawaslu, Andreas Parera dan Agustinus Bau.
Dalam pleno rekapitulasi, Saksi paket Sahabat yakni, Jack Karangora dan Feby Djuan lebih dominan memberikan argumentasi atas hasil rekapitalasi. Argumentasi mereka seputar proses seperti, masalah pemilih menggunakan KTP, daftar hadir tidak ditunjukan PPK ketika saksi Peket Sahabat meminta di pleno kecamatan. Kemudian, ada pemilih yang menggunakan KTP di Maumutin tidak sempat mencoblos.
Selain itu, ada sejumlah keberatan dari Paket Sahabat sejak dari TPS hingga pleno kecamatan belum diselesaikan dalam pleno, baik pleno tingkat PPK maupun pleno kabupaten. Berbagai alasan tersebut, saksi paket Sahabat tetap konsisten dan menolak hasil pleno di beberapa kecamatan.
Meski menolak, rapat pleno tetap dilanjutkan. Pemimpin rapat pleno, Mikhael Nahak menjelaskan, keberatan yang disampaikan saksi Paket Sahabat akan dimuat dalam format kejadian khusus atau keberatan. Penyelesaian keberatan bukan dalam rapat pleno tetapi ada jalur lain yang bisa menjawabi keberatan dari saksi. KPU pun menghormati keberatan-keberatan yang disampaikan saksi paket Sahabat.
"Hal-hal yang disampaikan saksi 01 tadi adalah proses yang sudah terjadi di PPK. Bukan disini tempatnya tetapi hal ini bagian lain dan silahkan menempuh jalur lain. Ada upaya lain silahkan. Kalau menolak itu adalah hak", jawab Mik Nahak.
Sebaliknya, saksi dari Paket Seati yakni, dr. Valen Parera dan Yohanes Jefry Nahak lebih banyak memberikan ide dan penjelasan yang memperkuat argumentasi dari KPU.
Bahkan saksi paket Sehati tidak ada keberatan dengan hasil pleno di lima kecamatan yang sudah selesai. Saksi paket Sehati selalu menerima hasil dan menyatakan sah.
Bawaslu Kabupaten Belu juga tidak banyak menyampaikan keberatan dengan hasil pleno. Ketua Bawaslu, Andreas Parera dan anggotanya Agustinus Bau lebih banyak menyatakan sah dengan hasil pleno.
Sampai berita ini dikirim, masih tersisa enam kecamatan yang belum dilakukan rekapitulasi karena ada skorsing untuk makan siang.
Baca juga: Dandim Ivan Alfa Silahturahmi Dengan Tokoh Agama di Manggarai
Baca juga: Trailer & Sinopsis Ikatan Cinta 16 Desember 2020 RCTI, Lagi-Lagi Elsa Licik dan Fitnah Andin
Baca juga: Bupati Soliwoa Ajak Masyarakat Ngada Patuhi Protokol Kesehatan
Baca juga: Saksi Paslon SBS-WT Pertanyakan Keberatan di Tingkat PPS dan PPK Tidak Dicatat Dalam Form
Kecamatan yang telah selesai pleno hingga pukul 13.00 Wita yakni, Kecamatan Lamaknen, Nanaet Duabesi, Raihat, Tasifeto Barat dan Lasiolat. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas).