Saksi Paslon SBS-WT Pertanyakan Keberatan di Tingkat PPS dan PPK Tidak Dicatat Dalam Form
penetapan hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten Malaka Pemilihan bupati dan wakil bupati Malaka tahun 2020.
Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
Saksi Paslon SBS-WT Pertanyakan Keberatan di Tingkat PPS dan PPK Tidak Dicatat Dalam Form
POS-KUPANG.COM I BETUN--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malaka secara resmi menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten Malaka Pemilihan bupati dan wakil bupati Malaka tahun 2020.
Pada proses pembacaan hasil pleno PPK, pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 (dua) Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH atau SBS-Wakil Bupati, Wendelinus Taolin atau Paket SBS-WT mempertanyakan keberatan yang ditemui di tingkat PPS maupun PPK tidak dicatat dalam form keberatan.
Disaksikan Pos-Kupang lokasi kegiatan di Biara Susteran SSpS Betun, Rabu (16/12), Saksi Paslon SBS-WT, Devi Hermin Ndolu setelah mengikuti pleno permulaan dari Botin Leobele kemudian Kecamatan Io Kufeu lanjut Rinhat dan Malaka Barat menyampaikan beberapa keberatan.
Dikatakan Devi, pada rapat pleno kabupaten ini ada beberapa hal yang perlu diberikan klarifikasi terkait proses yang dilalui dari PPS sampai ke tingkat PPK. Dimana dari laporan saksi di paslon 2 (dua) di tingkat PPS, ada keberatan tetapi tidak dicatat di dalam form keberatan.
"Kami dari paslon 02 (SBS-WT) tidak mempersoalkan hasil yang diplenokan. Tapi kami pertanyakan sesuai fakta bahwa dalam proses di tingkat PPS dan PPK ada keberatan saksi makanya saksi tidak tandatangan. Pertanyaan, kenapa tidak dicatat di form keberatan dan pada rapat pleno kabupaten dikatakan nihil kejadian," tanya Devi.
Menurutnya, kehadiran para saksi di pleno kabupaten itu harus diberi ruang untuk menyampaikan hasil temuan saksi di lapangan. Hasil temuan keberatan itu mustinya dicatat di dalam form keberatan tetapi faktanya tidak.
Dirinya berulang-ulang sejak pleno kecamatan Botin Leobele sudah mempertanyakan kenapa tidak dimasukan keberatan saksi di tingkat PPS maupun PPK.
" Kehadiran kami itu ada maknanya bukan datang cuma ditanya setuju atau tidak setuju dengan hasil perolehan suara. Kalau seperti itu maka penyelenggara atur saja dan kami saksi tinggal tandatangan. Ini yang kami keberatan bahwa apa yang kami temukan di lapangan sesuai laporan saksi apakah ditulis atau tidak, itu saja," ujar Devi yang juga ketua tim pemenangan SBS-WT.
Terhadap hal ini, Ketua Bawaslu Malaka, Petrus Nahak mengatakan, keberatan ditingkat PPS dan PPK apabila sudah diselesaikan maka tidak lagi dicatat dalam form keberatan. Dalam pleno kabupaten, katanya, hal yang dicatat adalah keberatan soal mekanisme pleno dan hasil perolehan suara.
"Jadi di pleno kabupaten itu cuma dua hal itu. Makanya kalau dalam pleno kabupaten tidak dicatat keberatan dari PPS dan PPK ditulis nihil karena sudah diselesaikan di tingkat bawah," katanya.
Sampai pukul 13.00 Wita, Proses pembacaan hasil pleno PPK dilakukan berturut-turut dari Kecamatan Botin Leobele, Kecamatan Io Kufeu, Rinhat.
Hasil perolehan suara untuk dua paslon dari Kecamatan Botin Leobele, Paslon 01 meraih, 1.591 suara dan paslon 02 meraih 1.022 suara atau keunggulan buat paslon 01, 569 suara.
Kecamatan Io Kufeu perolehan suara Paslon 01 meraih 802 suara dan paslon 02 meraih 3.539 atau keunggulan untuk paslon 02, 2.737 suara.
Baca juga: SKB Kota Kupang Gelar Workshop, Harus Jadi Induk Semua Lembaga Nonformal
Baca juga: Begini Pesan Mengharukan Sujiwo Tejo Pada Karni Ilyas Saat ILC Tamat, Bikin Merinding, Ini Isinya
Baca juga: Salmafina Sunan Unggah Dapat Ancaman Pembunuhan Setelah Pindah Agama, Cek!
Baca juga: Tak Ada Akses Internet, Mahasiswi di Flotim Wisuda Daring di Kebun
Kecamatan Rinhat raihan suara Paslon 01 meraih, 3.550 suara dan Paslon 02 meraih, 4.239 atau keunggulan paslon 02 dengan 689 suara.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong)