Polisi Tegas Akan Tangkap Rizieq Shihab, Tak Ada Lagi Surat Panggilan Sebagai Saksi atau Tersangka
POS KUPANG.COM -- Aparat penyidik Polda Metro Jaya akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku yaitu akan langsung menangkap Rizieq Shihab
Pemimpin Front Pemela Islam itu sudah dua kali diberi kesempatan untuk memberi kesaksian pada penyidik namun dua kali juga mangkir dari panggilan polisi
Kini sudah tiada ada kesempatan lagi buat Habib Rizieq Shihab untuk memberi keterangan sebab polisi akan langsung menangkapnya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan, tidak akan ada lagi surat pemanggilan sebagai tersangka terhadap Rizieq Shihab dan 5 tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan lainnya.
Yang ada, kata Yusri, Polda Metro Jaya akan menangkap Rizieq Shihab dan 5 tersangka lainnya.
"Kemarin sudah dijelaskan."
Baca juga: Gading Marten Diam-diam Tak Relah Mantan Istrinya Nikah dengan Wijin, Tanggapan Gisel?
Baca juga: Kabar Dwi Ariyanti Cerai dengan Aldi Bragi, Jonathan Frizzy Angkat Bicara, Ini Faktanya
Baca juga: Tabiat Mulan Jameela Dibongkar Tetangga, Padahal Kini Jadi Nyoya di Rumah Ahmad Dhani
Baca juga: Sosok Agen Mata-mata China CantikRelah Dituduri Politis AS,Ini Daftar Politisi Pernah TidurDengannya
Baca juga: China Makin Dekat ke Taiwan, Amerika Harus Cept Jegal PLA China, Bila Lambat maka Taipei Tamat
"Saudara MRS pada panggilan sebagai saksi, yang pertama tidak datang dan yang kedua juga tidak datang," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).
Karena itu, kata dia, setelah menaikkan status Rizieq Shihab dan 5 orang lainnya sebagai tersangka, pihaknya tidak akan mengeluarkan surat pemanggilan lagi.
"Kemarin dipastikan tidak ada lagi pemanggilan."
"Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," tegas Yusri.
Itu makanya, tambah Yusri, kuasa hukum Rizieq Shihab yang datang dan meminta surat pemanggilan ke penyidik, tidak mendapatkannya.
Sebelumnya, AzIz Yanuar, kuasa hukum Rizieq Shihab dan 5 tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan lainnya,mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).
Ia menemui penyidik untuk meminta surat pemanggilan kepada 6 kliennya sebagai tersangka.
Namun, tim kuasa hukum tidak mendapatkan surat pemanggilan tersangka dengan alasan belum ada.