Kegiatan yang bertepatan dengan peringatan hari HAM Internasional dihadiri, Bupati TTS, Egusem Piether Tahun, Kepala Pengadilan Negeri Soe I Wayan Yasa, Kapolres TTS, AKBP Andre Librian, S.IK, Ketua DPRR TTS, Marcu Mbau, Kepala Dinas P3A Kabupaten TTS, Dominggus Banunek, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS, Edison Sipa dan beberapa undangan lainnya.
Rambu mengatakan, mengatakan mayoritas kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan kasus kekerasan seksual.
Dimana dari 131 kasus yang terjadi di tahun 2020, 70 kasus diantaranya merupakan kasus kekerasan seksual. Sedangkan sisanya merupakan kasus KDRT, perdagangan manusia dan beberapa kasus lainnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)