Ini Empat SMA/SMK di TTS yang Dapat Izin Operasional dari Dinas PMPTSP NTT

Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nampak komisi IV DPRD TTS sedang memberikan keterangan pers terkait penertiban SK ijin operasional empat SMA/SMK di TTS

POS-KUPANG.COM | SOE - Empat SMA/SMK di Kabupaten TTS mendapatkan Izin operasional dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( Dinas PMPTSP) Propinsi NTT.

Ke empat sekolah tersebut yaitu, SMK Negeri Pollo, Kecamatan Amanatun Selatan, SMA Negeri Pantola, Desa Oeleu, Kecamatan Kolbano, SMA Negeri Kiuba'at, Kecamatan Amanuban Selatan dan SMA Negeri Sabun, Kecamatan Boking.

SK izin Operasional tersebut diterbitkan tertanggal 1 Desember 2020.

Baca juga: Sudah 10 Tersangka Pencurian Ternak di Lewa Ditahan Polisi

Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD TTS, Marthen Tualaka didampingi, Sekertaris Komisi, Habel Hoti, Anggota Komisi Jason Benu, Deksi Letuna, Yupic Boimau, Roby Faot dan Mariana Lakapu di ruang komisi IV, Jumat (11/12/2020) siang.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan kepala sekolah di empat sekolah tersebut guna bisa dilakukan penyerahan SK ijin Operasional yang direncanakan akan diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi NTT.

Keberadaan Ijin operasional satuan pendidikan tersebut menjawab aspirasi masyarakat yang selama ini ditampung Komisi IV DPRD TTS.

Baca juga: Forum PRB Nagekeo Apresiasi Pemdes Ulupulu 1 yang Hijaukan Kawasan Mata Air

Walaupun kewenangan pengelolaan SMA/SMK sudah diambil alih propinsi, Komisi IV DPRD TTS tetap membangun komunikasi dan koordinasi guna menjawab kebutuhan masyarakat akan keberadaan SMA/SMK di Kabupaten TTS.

"Ini kabar yang menggembirakan untuk masyarakat TTS karena pergumulan akan adanya SK ijin operasional sudah ada saat ini," ungkap Marthen.

Ditambahkan Mariana Lakapu, Jason Benu dan Deksi Letuna, selain ijin operasional, ketiganya juga menyoroti masih banyaknua guru yang belum memiliki NUPTK.

Oleh sebab itu, ketiga mendorong para guru untuk segera mengurus NUPTK sehingga bisa mendapatkan tunjangan non sertifikasi.

Salah satu syarat yang harus dilengkapi dalam mengurus NUPTK adalah SK pengangkatan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi NTT.

Oleh sebab itu, ketiganya berharap dari Dinas bisa membantu para guru untuk menerbitan SK pengangkatan.

"Masih banyak guru SMK/SMA di TTS yang belum memiliki NUPTK, sehingga dari segi kesejahteraan belum terlalu diperhatikan. Kita mendorong para guru bisa berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Propinsi NTT dalam mengurus NUPTK," pinta ketiganya.

Ditambahkan Habel Hoti, selain keberadaan SMA/SMK, dirinya mendorong pemerintah untuk menghadirkan universitas di kabupaten TTS. Sehingga lulusan SMA/SMK tidak perlu lagi melanjutkan studinya ke luar kabupaten TTS.

"Selain keberadaan SMA/SMK, saya kira Kabupaten TTS membutuhkan kehadiran universitas," sebutnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)

Berita Terkini