Kepada Aziz anggota Polri tersebut meminta tim kuasa hukum dan keluarga kembali datang mengambil jenazah pada Selasa (8/12/2020) pukul 08.00 WIB.
"Kami tidak mempersulit, hanya waktu, waktu. Besok silakan kembali ke sini, jam delapan besok balik ke sini (RS Polri Kramat Jati)," lanjut anggota Polri kepada Aziz.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Tribunnews.com/Vincentius Jyestha)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FPI Bantah Laskarnya Bawa Senjata Api, Polisi: Jangan Keluarkan Berita Bohong, Bisa Dipidana
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul BUKTI Laskar FPI Miliki Senjata Api Dibeberkan Polisi, Minta FPI Tak Bohong : Bisa Dipidana Nanti, https://sumsel.tribunnews.com/2020/12/09/bukti-laskar-fpi-miliki-senjata-api-dibeberkan-polisi-minta-fpi-tak-bohong-bisa-dipidana-nanti?page=4.