Pilkada Serentak

Hasil Real Count Pilkada Lampung 2020 Hasil Qucik Count Pilkada Bandar Lampung hingga Way Kanan

Editor: Hasyim Ashari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasil Real Count Pilkada Lampung 2020 Hasil Qucik Count Pilkada Bandar Lampung hingga Way Kanan

Hasil Real Count Pilkada Lampung 2020 Hasil Qucik Count Pilkada Bandar Lampung hingga Way Kanan

POS-KUPANG.COM - Pilkada Serentak Tahun 2020 di Provinsi Lampung dilaksanakan di delapan daerah.

Masyarakat bisa memantau hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) di delapan daerah itu melalui sistem e-rekap (Sirekap) KPU atau memantau quick count melalui siaran live streaming kompas TV.

Delapan daerah yang menggelar Pilkada tahun 2020 di Lampung yakni Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Way Kanan, Pesawaran, Pesisir Barat.

Di Kota Bandar Lampung, ada tiga pasangan bertarung.

Ketiga paslon ini adalah Eva Dwiana - Dedi Amrullah, Yusuf Kohar - Tulus Purnomo, dan Rycko Menoza - Johan Sulaiman.

Siapa Pemenang di Pilkada Serentak di Lampung tahun 2020? Hasilnya bisa dipantau melalui hitung sementara KPU melalui Sirekap

Tahun 2020 ini KPU menerapkan metode rekapitulasi elektronik (e-rekap).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan, karena Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tidak disetujui sebagai metode penetapan hasil, maka fungsinya hanya menjadi alat bantu dalam rekapitulasi dan fungsi publikasi.

Sistem yang disebut Sirekap ini menampilkan perolehan suara dari seluruh daerah yang melaksanakan Pilkada 2020.

KPU menetapkan Sirekap memiliki dua jenis fungsi dalam Pilkada Serentak 2020, yakni alat bantu dalam rekapitulasi manual dan sarana publikasi.

Jadi, di Pilkada 2020, Sirekap dipakai sebagai alat bantu dalam proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang dilakukan berjenjang dari tingkat TPS, PPS, PPK, dan KPU Kabupaten/Kota.

Selain itu, Sirekap dimanfaatkan sebagai sarana publikasi data hasil penghitungan suara dari seluruh TPS dan setiap jenjang rekapitulasi, yang bisa diakses oleh publik.

Namun, perlu dicatat, hasil rekapitulasi dalam Sirekap tidak menjadi dasar penentuan Hasil Pilkada 2020 atau pemenang pemilihan.

Penentuan pemenang Pilkada 2020 tetap didasarkan pada hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang dan manual.

Halaman
1234

Berita Terkini