Formulasi yang diusulkan saat itu adalah gaji disertai Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan.
Gaji ditentukan dengan indeks pada masing-masing tingkatan jabatan, baik jabatan pimpinan tinggi, administrator maupun fungsional.
Demikian juga dengan Tunjangan Kemahalan yang ditentukan dengan indeks.
Sementara Tunjangan Kinerja ditentukan oleh kinerja yang telah dicapai.
Kendati demikian, formulasi gaji PNS masih terus dibahas serta dirancang menyesuaikan anggaran negara.
"Kami sendiri terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan.
Dan memang benar menurut simulasi itu ada kenaikan gaji, tetapi semua penghasilan di luar gaji dan tunjangan dilarang diberikan," kata Teguh.
"Dan kami belum berani menargetkan tahun depan harus sudah selesai.
Sekali lagi, yang sangat menentukan dalam hal ini adalah Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara, bukan BKN," kata dia lagi.
(*)
Artikel ini telah tayang dengan judul Sejumlah Tunjangan Akan Dihapus, Berikut Skema Baru Gaji PNS, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/08/sejumlah-tunjangan-akan-dihapus-berikut-skema-baru-gaji-pns?page=all.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Lengkap, Daftar Tunjangan PNS yang Dihapus BKN, Update Kenaikan Gaji PNS, Sikap Kementrian Keuangan?, https://kaltim.tribunnews.com/2020/12/08/lengkap-daftar-tunjangan-pns-yang-dihapus-bkn-update-kenaikan-gaji-pns-sikap-kementrian-keuangan?page=4.