BLT UMKM

CEK UMKM, Data Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bulan Desember 2020, Login eform.bri.co.id/bpum

Editor: Bebet I Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CEK UMKM, Data Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bulan Desember 2020, Login eform.bri.co.id/bpum

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka pelaku Usaha Mikro bisa menjadi penerima bantuan tanpa harus melakukan proses pendaftaran.

Namun demikian, pelaku usaha juga bisa mengajukan pendaftaran dengan mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM.

Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Baca juga: Sulitnya Dapat Logistik Bagi Korban Ile Lewotolok, Padahal Tinggal Hanya 30 Meter Dari Gudang

Baca juga: Kode Redeem FF 4 Desember 2020 Diamond Royale Bundle Beast-Arm Clone Garena Free Fire

Lembaga pengusul terdiri dari:

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. NIK

2. Nama lengkap

Halaman
1234

Berita Terkini