Libur Nasional Dipangkas 3 Hari setelah SKB 3 Menteri soal Cuti Bersama Akhir Tahun Direvisi
POS-KUPANG.COM- Pemerintah merevisi SKB 3 Menteri terkait libur nasional dan Cuti Bersama Akhir Tahun 2020.
Dari hasil revisi tersebut, jatah libur nasional dan Cuti Bersama Akhir Tahun 2020 yang semual 11 hari dipangkas 3 hari.
Dengan demikian libur nasional dan Cuti Bersama Akhir Tahun 2020 hanya 8 hari.
Berikut ini deretan fakta jadwal libur akhir tahun dipangkas:
1. Wacana Dipangkas
Presiden Joko Widodo meminta jatah libur akhir tahun dan pengganti cuti Idul Fitri pada Desember dikurangi.
Hal itu bertujuan agar masyarakat tak berbondong-bondong pergi berlibur sehingga menyebabkan lonjakan kasus covid-19.
Instruksi Jokowi itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/11/2020).
Selanjutnya, teknis pengurangan jatah libur dan cuti tersebut dibahas oleh Muhadjir bersama para menteri dan kepala lembaga negara terkait dalam sebuah rapat koordinasi.
Muhadjir mengatakan, Jokowi berpesan agar segala cara dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan, termasuk mengurangi jatah libur dan cuti.
Pemerintah tak ingin kasus covid-19 kembali meningkat.
2. Epidemiolog Setuju
Tak cuma berlaku untuk libur panjang Epidemiolog Griffith University, Dicky Budiman, setuju bila libur panjang akhir tahun dikurangi.
Pasalnya, adanya libur panjang dan kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan orang banyak dipastikan berdampak langsung pada kenaikan jumlah kasus covid-19.
"Karena (libur panjang) masalah mobilisasi masa yang besar," ujar Dicky kepada Kompas.com, Kamis (26/11/2020).
Dia justru menyarankan agar libur hanya berlaku saat tanggal merahnya saja.
Dengan cara ini diharapkan masyarakat tidak memiliki kesempatan untuk pergi keluar kota.
"Jadi regulasi yang kita buat harus membatasi pergerakan orang. Bukan mengurangi jumlahnya (hari libur) saja," tegas Dicky.
Dia memberi contoh, misalnya ada tanggal merah di hari Kamis atau Selasa.
Tanggal merah di hari-hari tersebut, memicu kemungkinan masyarakat mengambil libur lebih lama.
"Itu (tanggal merah) berbahaya kalau tidak ada regulasi yang mengatur dengan tegas supaya orang enggak kemana-mana. Karena kalau tanggal merah hari Kamis, orang bisa cuti hari Jumat dan jadi libur panjang sampai Minggu," jelasnya.
Upaya melandaikan kurva Dicky menegaskan, regulasi yang nantinya dibuat, apapun jenisnya, harus sifatnya meminimalisir atau paling baik mencegah mobilisasi dari masa dan juga interaksi dengan orang banyak.
"Pedoman ini berlaku untuk semua hal. Bukan hanya untuk hari libur, tapi semua jenis mass gathering (pertemuan massal). Mau itu pilkada, demo, libur panjang, atau segala macam," ungkapnya menekankan risiko mobilisasi massa.
Menurut dia, akan percuma jika kebijakan libur akhir tahun dikurangi tetapi tetap ada pilkada atau demo yang mengumpulkan orang banyak.
Upaya melandaikan kurva harus dilakukan secara parsial atau menyeluruh. "Tidak bisa hanya melihat dari libur panjang, tapi pilkada jalan, ada demo, sekolah akan dibuka, atau kantor masuk 100 persen.
Itu berarti tidak terintegrasi, tidak bersinergi, dan tidak komprehensif dalam upaya melandaikan kurva (covid-19)," katanya.
Saat orang banyak berkumpul atau ada mobilisasi massa, maka upaya untuk melandaikan kurva covid-19 berpotensi gagal.
Dia pun mengingatkan, kurva covid-19 di Indonesia saat ini belum ada tanda-tanda penurunan kasus.
Dampak mobilisasi massa Saat ditanyakan apakah libur akhir tahun yang dikurangi akan berdampak pada penambahan kasus covid-19 yang tajam, Dicky menjawab ada tapi kecil.
Maksudnya, jumlah libur yang dikurangi memang dapat menekan kasus covid-19 menyebar lebih banyak.
Namun di sisi lain, jika hal itu tidak dibarengi dengan pembatasan pilkada, demo, dan lain sebagainya, upaya mengurangi jumlah libur untuk melandaikan kurva akan kalah dengan faktor lain tersebut.
"Apapun alasannya, apapun jenisnya, keramaian massa atau mass gathering tidak bisa kita longgarkan saat ini. Mau jenis apapun dan dimanapun, tidak bisa," tegasnya.
"Karena kriteria pelonggaran (untuk Indonesia) saat ini, belum terpenuhi. Baik secara data epidemiologi, yang antara lain dari test positivity yang masih tinggi, selain angka kematian dan segala macamnya."
Menurut dia, ketika regulasi yang tegas tidak dilakukan dan tetap ada pelonggaran maka gelombang pertama covid-19 di Tanah Air makin tinggi dan makin lama selesainya.
3. Jatah Libur Akhirnya Dipangkas
Pemerintah memutuskan bahwa libur Natal, Tahun Baru, dan pengganti Idul Fitri pada Desember 2020 ini tetap seperti semula.
Informasi seputar libur akhir tahun 2020 dipangkas 3 hari atau ada pengurangan libur akhir tahun, simak hasil libur akhir tahun 2020, jadwal libur akhir tahun, dimana 28-30 Desember tetap masuk ada di dalam artikel.
Sehingga, ada pemangkasan libur tiga hari dari rencana yang pernah muncul sebelumnya, yaitu sebanyak 11 hari.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, keputusan tersebut diambil bersama kementerian terkait, simak info libur akhir tahun 2020 terbaru.
"Kami sudah bisa ambil keputusan bersama kementerian terkait. Intinya, kami sesuai arahan memutuskan bahwa libur Natal dan Tahun Baru tetap ada, ditambah (libur) pengganti Idul Fitri," ujar Muhadjir dalam konferensi pers, Selasa (1/12/2020).
Adapun libur tersebut mulai dari tanggal 24 hingga 27 Desember 2020 yang merupakan libur Natal.
Sementara itu, pada 28-30 Desember 2020 tidak ada libur, sehingga masyarakat pun diharuskan tetap bekerja seperti biasa.
Kemudian, kata dia, libur pengganti Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2020.
Adapun libur Tahun Baru ditetapkan tanggal 1 Januari 2021 dan ditambah tanggal 2-3 Januari 2021 yang merupakan libur akhir pekan karena tepat jatuh pada Sabtu-Minggu.
"Dengan demikian, secara teknis pengurangan (libur) tiga hari, yakni 28-30 Desember 2020," kata dia.
Muhadjir mengatakan, kesepakatan tentang libur akhir tahun tersebut akan ditandatangani oleh tiga menteri terkait.
Ketiga menteri tersebut adalah Menteri PAN RB, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Agama.
Selain itu, Muhadjir juga memastikan bahwa jatah libur yang dikurangi tidak akan diganti di lain hari.
"Dikurangi berarti tidak akan diganti. Dipangkas, dikurangi, jadi tidak akan diganti," ucap dia.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul TERBARU! FINAL Hasil Keputusan Libur Akhir Tahun 2020 Dipangkas 3 Hari, Jadwal, 28-30 Desember Masuk