Rizieq Shihab Berpotensi Jadi Tersangka Disebut Polda Jabar, Penyidk Sebut Ada Dua Unsur Pidana
POS KUPANG.COM -- Polda Jawa Barat terus melakukan pengembangan kasus kerumuman massa do Megamendung saat pendemi virus corona
Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, Rizieq Shihab berpotensi menjadi tersangka
Polda Jawa Barat Jaya telah melakukan pemeriksaan sejumlah orang terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara yang dihadiri Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Polisi bahkan sudah menaikkan kasus ini ke penyidikan.
Polisi menyebut ada unsur pidana saat kerumunan acara peletakan batu pertama Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah yang dihadiri Habib Rizieq di Megamendung, Bogor.
Polisi juga menyebut potensi tersangka bisa penyelenggara hingga pendiri ponpes.
Seperti diketahui, Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI itu didirikan oleh Habib Rizieq
"Kemungkinan yang melakukan pidana, istilahnya potensi suspect, itu penyelenggara (acara peletakan batu pertama ponpes) atau mungkin berdasarkan alat bukti mungkin bisa ke pemilik atau pendiri ponpes," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
Kombes Pol CH Patoppoi juga menjelaskan, penyidik telah juga telah mengundang ahli epidemiologi hingga memeriksa CCTV di kawasan Megamendung.
"Ahli epidemiologi sudah kami undang ya. Penyidik juga menganalisa CCTV di TKP,” kata Patoppoi.
Seperti diketahui, kegiatan Rizieq Shihab itu berlangsung di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat (13/12) lalu.
Kegiatan itu berlangsung dengan berkerumunnya warga pada saat kedatangan Rizieq Shihab. Dia juga menyebut pemilik pondok pesantren itu diduga adalah Rizieq Shihab itu sendiri.
Berdasarkan penyelidikan, menurutnya Rizieq Shihab telah mendirikan pondok pesantren itu sejak 2012 silam.
"Kita ditemukan diduga bahwa pemilik pondok pesantren itu adalah HMR (Rizieq Shihab), yang didirikan sejak tahun 2012. Upaya imbauan oleh Satgas COVID-19 tidak dipatuhi, jadi kegiatan tetap berlangsung," katanya.