Berita Sikka Terkini

Anak Muda Cerdas Berdemokrasi, KPU Sikka Bersinergi Fakultas Hukum Universitas Nusa Nipa Indonesia

Penulis: Aris Ninu
Editor: Ferry Ndoen
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEGIATAN-Kegiatan KPU Goes To Campus bersama Fakultas Hukum Universitas Nusa Nipa Indonesia.       2 Lampiran   

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu

POS-KUPANG.COM / MAUMERE-Menjelang pemilu serentak tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka menjalankan program pendidikan pemilih KPU Goes To Campus bersama Fakultas Hukum Universitas Nusa Nipa Indonesia. KPU Goes To Campus didasari dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017 dengan tujuan menyukseskan pemilu yang berkualitas serta memberikan pemahaman kepada mahasiswa agar lebih memahami hak dan konstitusinya sebagai pemilih. Kegiatan yang bertajuk talk show mengangkat tema "Anak Muda Cerdas Berdemokrasi" dilakukan di Aula Universitas Nusa Nipa dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan,  Jumat (27/11/2020) pagi.

Kegiatan yang dihadiri oleh para mahasiswa dan menghadirkan beberapa pemateri dari masing-masing perwakilan. Pihak KPU diwakili  oleh Ketua KPU Sikka, Yohanes Krisostomus Feri,  Ketua Divisi Perancanaan dan Data,  Ketua Hukum dan Pengawasan. Sedangkan dari Fakultas Hukum diwakili oleh Dosen Fakultas Hukum,  Maxsiminus Adrianus Sarto Dumbaris. 

Talk show yang berlangsung dua jam dimoderatori oleh Yolensia Trishiana Hesti berlangsung secara lancar. Dalam penyampaian materi oleh Ketua KPU mengenai Tata kelola Pemiluhan lebih menekankan kepada hal teknis pelaksanaan pemilu dan dasar pengaturannya. Feri menyampaikan bahwa dalam tata kelola pemiluhan sesuai dengan Nomor 7 tahun 2017 yang terdapat 573 pasal. 

"UU ini juga merupakan kombilasi dari beberapa UU dan mungkin nanti tahun depan akan ada kombilasi baru. Hal tersebut dikarenakan saat ini sudah ada draftnya. Jadi kita akan menghadapi uu baru setelah selesai pemilu, sehingga kita terus belajar untuk memperbaharui pelaksanaan demokrasi," ujarnya. 

Feri menambahkan bahwa hal yang harus perlu diperhatikan dalam membahas UU Nomor 7 Tahun 2017 ini dengan menggunakan pendekatan 5 W + 1 H.

"Apa itu pemilu, siapa yang terlibat dalam pemilu, mengapa perlu pemilu, kapan pemilu dilaksanakan, dimana pemilu dilaksanakan dan yang paling terpenting bagaimana pemilu dilaksanakan," imbuhnya.

Diakhir penyampaian materi, feri mengajak semua peserta yang hadir saat kegiatan agar suatu saat bisa berpartisipasi sebagai penyelenggara pemilu mulai dari tingkat desa. 

Sedangkan  akademisi fakultas hukum universitas Nusa Nipa, Maxsiminus Adrianus Sarto Dumbaris dalam penyampaiannya menekankan kepada peran mahasiswa sebagai agen perubahan.

Sarto mengatakan pemilu tidak akan keluar dari demokrasi, artinya pemilu adalah salah satu bagian dari demokrasi. 

"Bicara tentang demokrasi ada dua hal. Demokrasi secara langsung salah satunya adalah pemilu.  Demokrasi tidak langsung salah satunya adalah dengan proses penunjukan langsung", ujar Sarto yang juga menjabat sebagai Kaprodi Fakultas Hukum

Sarto juga menambahkan tugas sebagai masyarakat adalah memantau penyelenggara negara. Jangan sampai keluar dari koridor hukum.. 

"Apapun pelaksanaan atau penyelenggara negara tetap harus berasaskan asas legalitas. Artinya hukum yang baru ditenggakan dan berdada dalam koridornya. Prinsip demokrasi adalah kebebasan. Dan bukan kebebasan yang mutlak," ujarnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Nusa Nipa Indonesia, Gervasius Portasius Mude dalam sambutannya mengatakan, pesta demokrasi yang akan terjadi secara serentak  tahun 2024 di seluruh wilayah Indonesia terus mendapat perhatian serius dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan ini sejalan dengan pendidikan di Fakultas Hukum yaitu pendidikan merdeka belajar. 

"Kita tidak hanya belajar ilmu yang kita belajar di bangku kuliah, tetapi kta juga belajar dan berperan aktif dalam kegiatan diluar," ujarnya. 

Halaman
12

Berita Terkini