Nilai-nilai Pancasila dan Trilogi Kerukunan (Bagian 3)
Oleh: Dr. Norbertus Jegalus
(Dosen tetap pada Fakultas Filsafat Agama Unika Widya Mandira Kupang)
Materi yang dipresentasikan dalam acara “Talk Shaw Pancasila”, bersama anggota FKUB Provinsi NTT, utusan komunitas agama, serta tokoh masyarakat, yang diselenggarakan oleh FKUB Provinsi NTT, di Kupang, 24 November 2020.
Proyek Moderasi Beragama
Dari bingkai teologi kerukunan itu kita melihat bahwa semua agama yang hidup di Indonesia tidak menghendaki adanya konflik di antara penganutnya, melainkan menekankan kerukunan antara penganutnya.
Lalu, kalau kemudian terjadi konflik, maka asal-muasalnya tidak dapat dicari pada hakikat dan ajaran agama itu sendiri, tetapi pada penganut-penganutnya yang menyimpang dari perintah dan ajaran agamanya demi mencapai tujuan-tujuan yang tidak luhur yang bertentangan dengan keluhuran agama-agama itu sendiri.
Menghadapi kondisi ini, Menteri Agama, Fachrul Razi, memberi solusi strategis dengan proyek barunya moderasi beragama, yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Agama No. 18 Tahun 2020, tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024.
Apa itu moderasi beragama?
Secara kamus kata moderasi (moderation) berarti sikap sedang, sikap di tengah, sikap tidak berlebihan, sikap tidak ekstrem kiri ataupun kanan, sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kata moderasi diartikan sebagai “pengurangan kekerasan dan penghindaran ekstremisme”.
Dengan demikian moderasi beragama adalah proses memahami dan mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang sehingga terhindar dari perilaku ekstrem dan radikal dalam menjalankankan ajaran agama. Tekanan di sini adalah pada para penganut yaitu pada pemahaman dan pelaksanaan setiap penganut agama yang bersifat moderat.
Karena itu, moderasi beragama bukan berarti moderasi agama, karena agama dalam dirinya sudah mengandung prinsip moderasi, yaitu keadilan dan keseimbangan. Tidak ada institusi agama yang mengajarkan kekerasan dan kebencian. Jadi, agama tidak perlu dimoderasi lagi.
Yang perlu dimoderasi adalah orang-orang yang menganut agama itu, karena cara mereka beragama tidak selamanya sejalan dengan ajaran agama. Karena itu proyek strategis ini diberi nama bukan moderasi agama, melainkan moderasi beragama, yaitu moderasi para penganutnya agar tidak jatuh dalam ekstremisme dan radikalisme yang merusak kerukunan beragama, dengan targetnya menyangkut empat bidang sosial-religius berikut ini: (1) komitmen kebangsaan; (2) antikekerasan; (3) tidak antibudaya lokal; dan (4) toleransi.
Kaum agama dan komitmen kebangsaan
Negara Bangsa (nation state) adalah buah dari etika politik modern yang mengajarkan bahwa negara modern yang semuanya majemuk suku dan agama haruslah berdasarkan atas faham kebangsaan, bukan faham suku (etnonasinalisme), juga bukan berdasarkan faham agama (religionasionalisme). Dan sejak tahun 1945 kita bersepakat untuk menganut faham negara bangsa berdasarkan Pancasila, bukan negara agama, juga bukan negara suku.