Khasanah Islam

Hukum dan Makna Dibalik Doa Qunut Menurut Ustadz Abdul Somad, Berikut Bacaan dan Waktu Bacanya

Penulis: Bebet I Hidayat
Editor: Bebet I Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Doa Qunut - Hukum dan Makna Dibalik Doa Qunut Menurut Ustadz Abdul Somad, Berikut Bacaan dan Waktu Bacanya

Bukan tanpa alasan, perbedaan itu terjadi berawal dari pandangan empat mashab yang ada di Indonesia.

Namun para ulama menilai hal itu hanya perbedaan pendapat dalam ibadah.

Lalu bagaimana hukum membaca Doa Qunut saat Subuh? Begini penjelasan Ustadz Abdul Somad.

UAS atau Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum Doa Qunut saat subuh berdasarkan pendapat masing-masing mashab. 

UAS menjelaskan, menurut  mazhab Hanafi dan Hanbali, tidak ada Doa Qunut pada salat Subuh.

Namun menurut dua mashab yakni mazhab Maliki dan mazhab Syafii,  Doa Qunut harus dibaca saat Sholat Subuh.

Perbedaan dua mashab soal Doa Qunut hanya terletak pada teknis pelaksanaan.

Mashab Maliki mengatakan, Doa Qunut dibaca sebelum ruku'. 

Sementara mazhab Syafi'i, Doa Qunut pada salat Sholat Subuh dibaca  setelah ruku.

Berikut hadits Rasulullah yang mendasari Doa Qunut Subuh

Hadits Pertama:

Dari Muhammad, ia berkata: "Saya bertanya kepada Anas bin Malik: "Apakah Rasulullah SAW membaca Qunut pada salat Subuh?". Ia menjawab: "Ya, setelah ruku', sejenak". (HR. Muslim).

Hadits Kedua:

Dari Anas bin Malik, ia berkata: "Rasulullah SAW terus menerus membaca Qunut pada salat Shubuh hingga beliau meninggal dunia". (HR Ahmad, Ad-Daraquthni dan Al-Baihaqi).

Demikian riwayat Al-Baihaqi: Dari Abdurrahman bin Mahdi, tentang hadits Anas bin Malik: Rasulullah membaca Qunut selama satu bulan, kemudian beliau meninggalkannya. Imam Abdurrahman bin Mahdi berkata: "Yang ditinggalkan hanya laknat".

Yang dimaksud dengan laknat dalam Doa Qunut adalah:

Dari Anas bin Malik, sesungguhnya Rasulullah membaca Qunut selama satu bulan beliau melaknat (Bani) Ri’lan, Dzakwan dan 'Ushayyah yang telah berbuat maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya". (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Doa Qunut Shubuh Menurut Mazhab Syafi’i:

Menurut Mazhab Syafii Qunut dianjurkan pada i'tidal kedua dalam Sholat Subuh berdasarkan riwayat Anas, ia berkata:

"Rasulullah terus menerus membaca Doa Qunut pada Sholat Shubuh hingga beliau meninggal dunia". Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan imam lainnya.

Imam Ibnu ash-Shalah berkata, "Banyak para al-Hafizh (ahli hadits) yang menyatakan hadits ini adalah hadits shahih. Di antara mereka adalah Imam al-Hakim, al-Baihaqi dan al-Balkhi".

Al-Baihaqi berkata, "Membaca Doa Qunut pada salat Subuh ini berdasarkan tuntunan dari empat Khulafa Rasyidin".

Bahwa Doa Qunut Sholat Subuh itu pada rakaat kedua berdasarkan riwayat Imam Al-Bukhari dalam kitab Shahihnya.

Bahwa Doa Qunut itu setelah ruku', menurut riwayat Imam al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah bahwa ketika Rasulullah membaca Doa Qunut pada kisah korban pembunuhan peristiwa sumur Ma'unah, beliau membaca Doa Qunut setelah ruku’.

Maka kami Qiyaskan Doa Qunut Sholat Subuh kepada riwayat ini.

Benar bahwa dalam kitab Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim diriwayatkan dari Anas bahwa Rasulullah membaca Doa Qunut sebelum ruku'.

Al-Baihaqi berkata: "Akan tetapi para periwayat hadits tentang Doa Qunut setelah ruku' lebih banyak dan lebih hafizh, maka riwayat ini lebih utama".

Jika seseorang membaca Doa Qunut sebelum ruku', Imam Nawawi berkata dalam kitab Ar-Raudhah, "Tidak sah menurut pendapat yang shahih, ia mesti sujud sahwi menurut pendapat al-Ashahh".

Imam membaca Doa Qunut dengan lafaz jama', bahkan makruh bagi imam mengkhususkan dirinya dalam berdoa, berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

"Janganlah seorang hamba mengimami sekelompok orang, lalu ia mengkhususkan dirinya dengan suatu doa tanpa mengikutsertakan mereka. Jika ia melakukan itu, maka sungguh ia telah mengkhianati mereka". (HR Abu Daud dan At-Tirmidzi)

Sunnah mengangkat kedua tangan dan tidak mengusap wajah, karena tidak ada riwayat tentang itu.

Demikian dinyatakan oleh al-Baihaqi. Tidak dianjurkan mengusap dada, tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah ini.

Bahkan sekelompok ulama menyebutkan secara nash bahwa hukum melakukan itu makruh, demikian disebutkan Imam Nawawi dalam ar-Raudhah.

Dianjurkan membaca Doa Qunut di akhir witir dan pada paruh kedua bulan Ramadhan.

Demikian diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi dari Imam Ali dan Abu Daud dari Ubai bin Ka’ab. Ada pendapat yang mengatakan dianjurkan membaca Doa Qunut pada shalat witir sepanjang tahun, demikian dinyatakan Imam Nawawi dalam at-Tahqiq, ia berkata: "Doa Qunut dianjurkan dibaca (dalam salat Witir) sepanjang tahun".

Ada pendapat yang mengatakan bahwa doa Qunut dibaca di sepanjang Ramadhan. Dianjurkan agar membaca doa Qunut riwayat Umar, sebelum Qunut Subuh, demikian dinyatakan oleh Imam ar-Rafi’i.

Imam Nawawi berkata, "Menurut pendapat al-Ashahh, doa Qunut rirwayat Umar dibaca setelah doa Qunut Subuh. Karena riwayat Qunut Shubuh kuat dari Rasulullah pada salat Witir. Maka lebih utama untuk diamalkan. Wallahu A'lam.

Berita Terkini