Sekolah Tatap Muka

ALASAN KUAT Kemendikbud Bolehkan Masuk Sekolah Tatap Muka meskipun Pandemi Covid-19 Belum Mereda

Editor: Benny Dasman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mendikbud Nadiem Makarim

POS KUPANG, COM  - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI punya alasan kuat membolehkan sekolah tatap muka pada Januari 2020. 

Alasan itu dikemukakan oleh Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Evy Mulyani.

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) berkepanjangan dapat berdampak buruk bagi anak-anak.

Evy membeberkan efek negatif terhadap siswa yang terlalu lama tidak mengikuti pembelajaran tatap muka.

"Terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka akan berdampak negatif bagi anak didik," ujar Evy dalam webinar Ngobrol Pintar Seputar Kebijakan Edukasi, Minggu 22 November 2020 lalu.

"Kendala tumbuh kembang anak, serta tekanan siklus sosial, dan kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi juga menjadi pertimbangan," tambah Evy.

Menurut Evy, meski pemerintah memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk menggelar pembelajaran tatap muka, namun keselamatan seluruh warga pendidikan tetap menjadi prioritas.

"Prinsip pembelajaran di masa pandemi, prinsip pendidikan di masa pandemi tidak berubah bahwa prioritas utama adalah kesehatan dan keselamatan anak-anak kita, seluruh warga satuan pendidikan, orang tua dan masyarakat secara lebih luas," kata Evy.

Berikut aturan dan teknis pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com dan kemdikbud.go.id:

1. Diperbolehkan, tapi tidak diwajibkan

Nadiem Makarim menegaskan, pembelajaran tatap muka yang kembali akan dilakukan pada Januari 2021 sifatnya bukan kewajiban.

Menurutnya, kebijakan kembali membuka sekolah untuk pembelajaran tatap muka sifatnya diperbolehkan atas keputusan tiga pihak.

"Sekali lagi harus saya tekankan, pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tidak diwajibkan."

"Keputusan diperbolehkan ada di pemda, kepala sekolah dan orang tua yaitu komite sekolah," ujar Nadiem.

Nah, jika ketiga pihak sepakat agar sekolah melakukan pembelajaran tatap muka, maka metode ini bisa mulai dilakukan.

Pun sebaliknya, pemda dan kepala sekolah atau komite sekolah tidak memperbolehkan, maka pembelajaran dilanjutkan secara daring di rumah.

"Jadi ada tiga pihak yang akan menentukan apakah sekolah itu boleh dibuka."

"Kalau tiga pihak ini tidak mengizinkan sekolah itu buka, maka sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka."

"Tapi kalau tiga pihak itu setuju, berarti sekolah itu mulai boleh melaksanakan tatap muka ya," lanjutnya menjelaskan.

Selain itu, peta zona risiko dari Satgas Penanganan Covid-19 nasional tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka.

2. Faktor dalam pemberian izin

Dikutip dari panduan pembelajaran yang dirilis Kemendikbud, ada sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah.

- Tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya

- Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan

- Kesiapan sekolah dalam melaksanakan pembelajaran tatap buka sesuai dengan daftar periksa

- Akses terhadap sumber belajar/kemudahan Belajar dari Rumah (BDR)

- Kondisi psikososial peserta didik

- Kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orangtua/walinya bekerja di luar rumah

- Ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke sekolah

- Tempat tinggal warga sekolah

- Mobilitas warga antar-kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa

- Kondisi geografis daerah

3. Sekolah wajib penuhi 6 syarat

Nadiem menekankan fleksibilitas pada kebijakan pembukaan kembali sekolah, tetapi dia pun mengingatkan ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi.

Semua sekolah hanya diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka apabila sudah memenuhi enam syarat.

Keenam syarat itu menitikberatkan kepada dukungan sarana kesehatan untuk mencegah potensi penularan Covid-19.

"Jadi enam ini adalah daftar periksa untuk memberikan kepastian bahwa sekolah itu boleh kita buka," kata Nadiem, dikutip dari Kompas.com.

Adapun enam daftar periksa ini adalah:

- Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, meliputi toilet bersih dan layak; sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer; dan disinfektan

- Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan

- Kesiapan menerapkan wajib masker

- Memiliki thermogun

- Memiliki pemetaan warga sekolah yang memiliki comorbid tidak terkontrol; tidak memiliki akses transportasi yang aman; dan memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri

- Mendapatkan persetujuan komite sekolah/perwakilan orang tua/wali

4. Sekolah wajib bergiliran dan pakai masker

Aturan lain yang wajib diterapkan sekolah saat menggelar pembelajaran tatap muka adalah membatasi jumlah siswa per kelas.

"Yang terpenting adalah kapasitas pembelajaran maksimal itu sekitar 50 persen dari rata-rata," ujar Nadiem.

Dengan pembatasan jumlah siswa di kelas, maka sekolah harus melakukan rotasi alias shifting.

Para siswa yang melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah harus secara bergiliran.

"Jadinya mau tidak mau semua sekolah harus melakukan rotasi atau shifting."

"Tidak boleh kapasitas (pembelajaran) full. Harus dengan rotasi," lanjutnya menegaskan.

Adapun rincian batasan jumlah maksimal siswa yang bisa belajar di sekolah per ruang kelas adalah:

- PAUD: 5 siswa dari standar 15 siswa

- Pendidikan dasar dan menengah: 18 siswa dari standar 36 siswa

- SLB: 5 siswa dari standar 8 siswa

Selain itu, baik siswa maupun guru serta warga sekolah lainnya juga wajib memakai masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai.

Mereka juga harus mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

Juga wajib menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik serta menerapkan etika bersin/batuk.

5. Kegiatan ekstrakurikuler dan kantin tidak diperbolehkan di masa transisi

Pembukaan kembali sekolah untuk pembelajaran tatap muka terbagi menjadi dua tahap, yaitu masa transisi (dua bulan pertama) dan masa kebiasaan baru.

Pada masa transisi, ada beberapa kegiatan yang dilarang dilakukan.

Di antaranya operasional kantin, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler, serta kegiatan selain belajar mengajar.

Misal orangtua menunggui siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orangtua-murid, dan lainnya.

Setelah melewati masa transisi, kegiatan di atas boleh dilakukan pada masa kebiasaan baru, tapi tetap menerapkan protokol kesehatan.

Seperti pada kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler yang diperbolehkan saat masa kebiasaan baru.

Kecuali kegiatan yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan penerapan jaga jarak minimal 1,5 meter. Misal basket dan bola voli.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemendikbud: Terlalu Lama PJJ Berdampak Negatif Pada Anak Didik

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul ALASAN KUAT Kemendikbud Bolehkan Masuk Sekolah Tatap Muka meskipun Pandemi Covid-19 Belum Mereda, https://pontianak.tribunnews.com/2020/11/24/alasan-kuat-kemendikbud-bolehkan-masuk-sekolah-tatap-muka-meskipun-pandemi-covid-19-belum-mereda?page=4.

Berita Terkini