"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata hakim. (*) (Tribunmanado.co.is/Yes)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kekecewaan Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan, Diam dan Peluk Istrinya"
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Nora Alexandra Istri Jerinx Diancam Dibunuh: 'Saya Sedang Mengumpulkan Banyak Bukti', https://manado.tribunnews.com/2020/11/20/nora-alexandra-istri-jerinx-diancam-dibunuh-saya-sedang-mengumpulkan-banyak-bukti?page=4.