– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima
– Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti
– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.
"Semua kebutuhan, di luar KTP dan NPWP, itu ada di laman/website baik GTK maupun PDDikti," ujar Nadiem.
Setelah semua persyaratan lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening dan dapat langsung menerima BSU.
"PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga tanggal 30 Juni 2021. Kita memberikan waktu yang sangat panjang untuk memastikan semuanya bisa mendapatkan (bantuan)."
"Kalau misalkan ada kendala teknis ya cukup waktu untuk mendapatkannya," ungkap Nadiem.(*)
Baca juga: Shio 2020 - Peruntungan Shio Hari Ini Sabtu 21 November 2020, Bagaimana Keberuntungan Shio Kamu?
Baca juga: PROMO JSM ALFAMART Hari Ini 20 – 22 November 2020, Hanya 3 Hari Diskon Minyak Goreng hingga Detergen
Baca juga: PROMO SUPERINDO Hari Ini 20-22 November 2020, Hujan Diskon Bulan November Beli 2 Gratis 1 Buruan!
Baca juga: PROMO INDOMARET Har Ini Sampai Minggu, 20 - 22 November 2020, Ada Diskon Susu hingga Snack, Buruan!
Baca juga: 12 Tahun Cerai dari Maia Estianty, Ahmad Dhani Bikin Pengakuan Mengejutkan, Dewa 19 Bikin Lagu Ini
Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta di info.gtk.kemdikbud.go.id